Iklan Rokok

26 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Merampas HP, Warga Desa Montok Harus Mendekam Di Penjara.

Bangkalan, Metro Soerya.net – Unit Reskrim Polsek Tanah Merah telah berhasil mengamanakan Imamor Romdhan (22th) seorang laki-laki warga Dusun Morgajam Desa Montok Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Pria ini diamankan aparat kepolisian karena melakukan tindak pidana perampasan sebuah hand phone yang disertai kekerasan (curas), Rabu (2/1/2019).

Pelaku dapat ditangkap Sholeh dibantu warga Dusun Salam desa Kranggan Timur kecamatan Galis Bangkalan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan di amankan ke Mapolsek Galis, dan selanjutnya di bawa ke Polsek Tanah Merah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kejadian berawal, sekira jam 13.30 Wib, sewaktu korban Muzayyanah (25th) seorang wanita yang berprofesi cleaning service, warga Dusun Salam Desa Kranggan Timur Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. Dalam perjalanan pulang berboncengan bersama temanya perempuan Nur Afifah (21th) warga Dusun Salam Desa Kranggan Timur Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.

Kedua wanita ini dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dari arah Tanah Merah menuju ke Galis, dan sesampai di jalan Raya Desa Pangeleyean Kecamatan Tanah Merah, pelaku menyalip dan mendahului korban dari arah samping kiri, dan mengambil sebuah handphone milik korban yang ditaruh di kotak penyimpanan sebelah kiri dibawah stir dari sepeda motor milik korban.

Dengan menggunakan tangan kanannya, dan pada saat itu sepeda motor korban  oleng dan akan jatuh ke jalan, tapi korban berhasil menahan menggunakan kaki kirinya yang kemudian korban mengejar pelaku tersebut kearah timur dan berhasil diamankan Sholeh dibantu warga.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak dan keseleo pada kaki sebelah kiri. Dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000.

Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian yakni handphone merk VIVI Type Y71 warna hitam dan satu unit sepeda motor. Pelaku dapat dijerat Pasal
365 KUHpidana. (saiful. A)

mungkin anda melewatkan