Polsek Semampir Tangkap Wanita Muda Pengedar Narkoba
Surabaya-Metrosoerya.net, Dalam memerangi Narkoba wilayah hukum Polres Tanjung Perak Polsek Semampir berhasil mengamankan wanita muda pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu(12/1/2019)
YSN binti S (21 tahun), warga Jalan Endrosono Surabaya, dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) Poket plastik kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2.75 gr.
Kapolsek Semampir melalui Kanit Reskrim Iptu Tritiko GH, S.H., kepada media ini mengatakan, bahwa keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya Peredaran Narkoba diwilayahnya.
” Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Dirumah suaminya, sembilan Poket Narkotika jenis Sabu ditemukan, ” ucap Kanit Reskrim.
Iptu Tritiko GH, S.H., menambahkan, kepada petugas, tersangka mengaku jika suaminya berinisial R bertugas sebagai penerima uang dari pembeli.
” Suami tersangka berhasil kabur saat penggerebekan berlangsung. Namun, kami sudah tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), ” terang Kanit Reskrim Polsek Semampir.
” Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tegas perwira mantan Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. (Rosidi)

