Unit Reskrim Polsek Blega Bekuk Pengeder Sabu.
Bangkalan, Metro Soerya.net- Anggota Unit Reskrim Polsek Blega, Bangkalan berhasil bekuk seorang laki-laki pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu yakni Moh. Arikin (33th) warga Kampung Halta, Desa. Kolla, Kecamatan Modung, Kabupaten. Bangkalan. Jum’at sore (18/1/2019).
Tersangka yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini ditangkap aparat kepolisian atas informasi masyarakat bahwa di Kampung, Klabangan Desa Blega Kecamatan Blega, Bangkalan sering di lalui orang yang bertransaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka tindak pidana pengedar jenis sabu oleh Unit Reskrim Polsek Blega ini berawal dari infomasi masyarakat. Berdasar informasi masyarakat tersebut, sekira pukul 16.00. Reskrim Polsek Blega melakukan pengintaian, dan melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixon mencurigakan, selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan sesampai di jalan kampung Klabangan, Desa Blega, Kecamatan Blega di tepatnya dipinggir sawah berhasil dihentikan.
Saat dihentikan tersangka Moh. Arikin turun dari sepeda motor, dan petugas melihat tersangka membuang sesuatu ke sawah dari tangan kirinya, karena curiga, kemudian petugas menegurnya, dan saat itu pula pengedar ini lari ke arah utara, sedangkan temannya lari ke arah selatan menggunkan sepeda motor.
Berselang tidak lama Arikin tertangkap kemudian dibawa ke tempat sawah yang tadi dimana ia membuang sesuatu barang ke sawah tersebut, kemudian setelah dicari, dan ditemukan sebuah plastik klip kecil diduga berisi sabu dibungkus dalam putung rokok yang sudah di buang gabusnya. Dan barang tersebut telah di akui milik tersangka.
Kemudian tersanka dan barang buktinya di bawa ke Polsek Blega guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu buah putung rokok merk Sampoerna Mild. Tersangka dijerat pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Saiful A/Jaffar)

