Dua Pemuda Digelandang Sat Narkoba Polres Bangkalan
Surabaya-Metrosoerya.net, Dua pemuda saat berpesta narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu disebuh rumah yang berlokasi di Jalan Jokotole III/10-B Rr. 001/Rw. 004 Kel. Kraton, digelandang Anggota Sat Narkoba Polres Bangkalan Madura. Rabu, 23 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 Wib.

Maulana Malik Ibrahim Bin Ismet (22 tahun), warga Jokotole III/10-B Rt. 001/Rw. 004 Kel. Kraton, Kec/Kab. Bangkalan dan Fahruddin Bin Moh. Nur (20 tahun), warga Ds. Pocogan, Kec. Arosbaya, Kec/Kab. Bangkalan.
Kasat Narkoba AKP Puguh Suatmojo, SH., melalui Kasubag Humas AKP Moch. Wiji Santoso, menjelaskan, kedua tersangka ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Bangkalan saat hendak melakukan pesta narkoba disebuah rumah milik salah satu tersangka yang bernama Maulana Malik.
” Penangkapan itu sendiri, setelah petugas menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang sering digunakan untuk ajang pesta narkoba jenis sabu-sabu, ” ucap Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Moch. Wiji.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang berisi Sabu dengan berat kotor 0,84 gram dan 0,30 gram, 1 buah alat hisap berupa bong dengan pipet yang berisi sisa Sabu sudah dibakar dengan berat kotor 3,61 gram dan sedotannya warna putih, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih dan 1 buah korek api gas warna biru.
” Atas perbuatannya, keduanya akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkasnya. (Saiful/Jafar)

