Satreskoba Polres Bangkalan Tangkap Pengedar Narkoba
Bangkalan-Metrosoerya.net, Seorang Pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berhasil ditangkap Sat Reskoba Polres Bangkalan, sabtu (26-1-2019).
Pelaku tersebut dibekuk karena memiliki menyimpan, menyediakan, menjual dan menguasai.
Pelaku yang ditangkap yakni Mohammad Ruji bin Rusdi (31 th) sekitar pukul 05.30 wib, sabtu(26/1/2019), di rumah tersangka Kmp. Leban Kel. Bancaran Kec. / Kab. Bangkalan.
Barang bukti 1(satu) kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 150 dengan berat kotor 0,42 gram, 2(dua) kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 100 dengan berat kotor 0,70 gram, 1(satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 4(empat) kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 75 dengan berat kotor 1,23 gram.
• 3(tiga) buah sendok sabu.
• 1(satu) buah dompet kecil warna coklat.
• 1(satu) buah alat hisap berupa bong dengan pipet dan sedotannya warna putih.
• 1(satu) buah kompor sabu.
• 1(satu) buah korek api gas.
• 2(dua) pack berisi kantin-kantong plastik klip.
• uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu).
Tersangka beawrta barang bukti diamankan di Mapolres Bangkalan gunanownyelidikan lebih lanjut. Dan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Saiful A/Jafar)

