Unit Reskrim Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan
Surabaya-Metrosoerya.net, Unit Reskrim Polsek Kenjeran menindaklanjuti Laporan Korban Panipuan yang kejadiannya Selasa, 29/1/2019.
Lita Indra Ayu Warga Pogot Lama telah melaporkan bahwa telah ditipu oleh seorang wanita di terowongan suramadu dengan modus gendam, dengan alasan mintak bantuan dan korban dibonceng ke suramadu.
Kirban mengalami kerugian berupa kalung emas, cincin emas dan lionteng emas, setelah korban melaporkan dengan sigap unit reskrim polsek kenjeran melakukan pemangkapan tersangka dengan santai mengendarai sepeda motor yamaha vega.
Tersangka Saropa binti Matsudi (30 th) warga kampung seng oleh penyidik dikenakan pasal 378 Dan pasal 372 KUHP. (Hafid)

