Iklan Rokok

1 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Pengedar Pil Inek Dan Sabu Berakhir Dibalik Jeruji Polsek Kenjeran

SURABAYA – Seorang pengedar sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat sedang menunggu pembeli di Jalan Margodadi Demak Surabaya.

Tersangka Rosit (32), tak berkutik ketika rumahnya digeledah. Polisi menemukan 4 ( empat) biji Inek (2 warna pink dan 2 warna biru), Alat penghisap Shabu ( Bong), 3 ( tiga) poket sabu sisa, 1 (satu) buah korek api gas & sumbu pembakar, 1 (satu) botol Alkohol, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah Timbangan Elektrik warna biru di rumahnya.

“Tersangka yang berasal dari Jalan Margodadi Gg.II No.11-A Surabaya, ini sudah lama kami incar, karena kiprahnya sebagai pengedar sangat meresahkan warga sekitar,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Moch. Yasin, Sabtu (23/2/2019).

Moch. Yasin juga menjelaskan, awalnya polisi hanya mendapat informasi bahwa di sekitar Jalan Sidodadi itu ada warga yang kerap menjual narkotika jenis pil ineks dan sabu.

“Jadi anggota kami ke lokasi itu buat cari informasi awal. Begitu mereka tiba, tersangka Rosit panik, seperti orang terkejut. Maka, polisi pun memeriksa. Awalnya ditemukan 4 pil ineks,” sebu Yasin

Merasa menemukan barang bukti,anggota kami makin intensif memeriksa area di sekitar rumah tersangka dan akhirnya anggota berhasil menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap dan juga timbangan elekrik,” tutup Yasin.

Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di penjara Mapolres Tanjung Perak dan terkangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) ,112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Nerkotika.(Mulyono)

mungkin anda melewatkan