Iklan Rokok

1 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

ASN, TNI dan Polri Di Kabupaten Banyuwangi Wajib Jaga Netralitas Pada Pilpres Cawapres dan Pemilihan Calon Legislatif Tahun 2019

Banyuwangi-Metrosoerya.net. Sekitar 300 orang terdiri ASN, TNI, Polri sampai Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengikuti apel rapat koordinasi tiga pilar,  kegiatan tersebut dipusatkan  di Ruang Auditorium Untag 1945 Jalan  Laksda Adi Sucipto, Kelurahan Taman Baru Banyuwangi, Rabu,27/02/2019

Kegiatan tiga pilar rapat koordinasi dukungan dan netralitas Pemda dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 tersebut dengan thema “Peran TNI, Polri, ASN dan Kepala Desa dalam Mewujudkan Netralitas dan Bersinergi Menjaga Kondusifitas Wilayah Banyuwangi Mensukseskan Pemilu Tahun 2019

Dalam kegiatan tersebut mereka diajak untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Calon Legislatif  jelang Pemilu 2019 mendatang.

Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Inf Ruli Nuryanto dalam sambutannya menuturkan,”bahwa kita (TNI) menjaga  netraliras dalam pemilu Tahun 2019 demi kamtibmas wilayah Kabupaten Banyuwangi dan TNI memiliki beban moral untuk turut serta dalam menyukseskan Pemilu 2019.

1) Dasar.
a) TAP MPR NO. VII/MPR/2000 tentang TNI bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
b) UU RI NO. 03 2002 ttg Hanneg.
c)  UU RI NO. 34 Th. 2004 ttg TNI.
d) UU RI No. 07 Th. 2017 ttg pemilihan Umum.
e) Skep Panglima TNI No. SKEP/224/VI/2006 tgl 29 Juni 2006 tentang naskah sementara juklak bantuan TNI kepada Polri dalam rangka Kamtibmas.
f) ST Panglima TNI No. ST/33/2014 tgl 15 Jan 2014 ttg perintah menjaga netralitas TNI dalam pemilu.
g) ST KASAD No. ST/48/2014 tgl 08 Jan 2014 ttg perintah menjaga konsistensi netralitas TNI dalam pemilu.
h) ST KASAD No. 500/2014 tgl 24 Pebruari 2014 ttg ketentuan dan tatacara pelaksanaan Pileg, Pilkada bagi seluruh anggota TNI dan PNS TNI.

2) TNI menjalankan tugas dibidang pertahanan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia.

3) Netralitas TNI dalam pemilu Th. 2019 adalah TNI tidak berpihak, tidak ikut membantu salah satu pihak, TNI bersikap dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada giat politik praktis.

4) Tujuanya adalah mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan bermartabat sehinga melahirkan citra positif masyarakat terhadap TNI dalam pemilu dan agar TNI tetap dapat memegang jatidirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional.

5) Sasaranya adalah terwujudnya sikap netralitas TNI dalam melaksanakan pemilu dan terciptanya rasa aman masyarakat dalam memberikan hak pilihnya dan terwujudnya soliditas TNI dalam menjaga keutuhan NKRI.

6) Pedomam bagi Prajurit dalam pemilu yaitu
a) Prajurit tidak boleh menjadi anggota KPU.
b) Prajurit tidak boleh ikut campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta pemilu,.
c) Prajurit tidak boleh memobilisasi semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan parpol dsn kandidat tertentu,
d) Prajurit TNI tidak boleh menjasi Jurkam.
e) Prajurit TNI tidak boleh menjadi timses.
f) Prajurit TNI tidak melakukan tindak/membuat penyataan yang mempengaruhi keputusan KPU dan Bawaslu.
g) Prajurit TNI tidak memberikan komentar atau mendiskusikan maupun arahan tentang kontestan peserta pemilu.
h) Prajurit TNI harus menyesuaikan sebaik baiknya setiap dinamika di lapangan yang berkembang dan wajib melaporkan kejadian ke Komando atas kesempatan pertama.

7) Potensi kerawanan Konflik antara lain :
a) Benturan antara pok pendukung calon karena persaiangan tidak sehat.
b) Munculnya pihak pihak yang mendompleng dalam mengkampanyekan calon untuk kepentingan sendiri di luar kepentingan kampanye.
c) Masa jelang pilpres adalah massa yang amat krusial (Upaya pemaksaan terhadap rakyat untuk memilih pasangan calon tertentu, issu serangan fajar dan money politik, adanya aksi yang sering mengaitkan keterlibatan TNI karena ada calon dari TNI/KBT).
d) Pemasangan Gambar calon secara serampangan selain mengganggu kelancaran lalin, juga merusak keindahan kota karena dapat memicu terjadinya rebutan areal untuk pemasangan tanda gambar tersebut, Kesimpulan. Dalam pemilu Tahun 2019 TNI memiliki komitmen untuk netral, ikut serta dalam menyukseskan pesta demokrasi Th. 2019 dan selalu mempedomani peraturan perundang undangan yang ditetapkan dari komando atas,”tuturnya.

Sedangkan Paparan Kabag Ops Polres Banyuwangi Kompol Sumartono, M.Hum menuturkan bahwa Peran Fungsi Polri yaitu
a) Polri sebagai alat negara yang menjaga kamtibmas beetugas melindungi, mengayomi. melayani masyarakat serta menegakkan hukum diatur dalam pasal 30 (4) UUD 45.
b) Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat diatur dalam 6 (1) TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang peran TNI/Polri.
c) Mengatur Tupok, kewajiban wewenang, fungsi dan peran polri diatur dalam UU No. 2/2002 tentang Polri.

2) Tupok Polri dalam pemilu Th. 2019.
a) Melakukan pengamanan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu 2019 agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik.
b) Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pemilu yang dilaporkan kepada polri melalui bawaslu.
c) Melakukan tugas lain menurut perundang undangan yang berlaku (Melaksanakan tugas pelayanan penerimaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian izin kepada peserta pemilu 2019.

3) Harapan terhadap pelaksanaan pemilu Th. 2019.
a) Penyelenggaraan diharapkan benar benar independent sehingga pemilu 2019 dapat terselenggara secara adil, juru dan demokratis
b) Sistem pemilu yang telah disepakati hendaknya ditaati sebagai pendidikan politik dan sosialisasi politk kepada masyarakat.
c) Aparat keamanan selalu melaksanakan koordinasi dengan perangkat pemilu dan instansi terkait untuk menyamakan persepsi dala. rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu 2019 sehingga pelaksanaan pemilihan berjalan dengan tertib, aman dan lancar.

4) Netralitas Polri : Berdasarkan UU No. 2 Th. 2002 pasal 28 tentang kepolisian negara republik Indonesia.

5) Langkah – langkah sinergitas.
a) Penyamaan Visi misi pentingnya kambtibmas oleh semua elemen masyarakat, pemda, TNI, Polri, elemen politik, media, masyarakat dan tokoh.
b) Kedekatan fisik yaitu bertemu, berkomunikasi, membangun kepercayaan, saling menghormati/menghargai tidak ada yang ditutup tutupi.
c) Saling memahami dan saling mengerti berbagai pengalaman, kebersamaan serta kesamaan bahasa membangun kedekatan emosional, saling menyukai, saling membantu secara tulus.

C. Paparan Edi Syaiful Anwar, SE (Komisioner Divisi Hukum KPU Banyuwangi) yang intinya yaitu :
1) Dasar hukum, sbb :
a) UU No. 03 Th 2017 Tentang Pemilihan Umum
b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No. 32 Th 2018 Ttg Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Th 2017 Ttg Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Th 2018.
2) Dalam rencana pelaksanaan Pemilu serentak Th 2019, pihak KPU telah melaksanakan tahapan penting yang saat ini sudah dijalankan yaitu :
a) Pendaftaran dan Verifikasi peserta Pemilu/Parpol (September 2017 – Februari 2018)
b) Pembentukan Badan Penyelenggara PPK/PPS
c) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih (Desember 2017 – Desember 2018)
d) Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota (Maret – September 2018)
e) Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Capres dan Cawapres (Agustus – September 2018).
3) Adapun tahapan penting yang saat ini tengah berjalan yaitu :
a) Pengadaan dan Pendiatribusian Logistik (17 April 2018 s/d 17 Juni 2019)
b) Kampanye Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden  (23 September 2018 s/d 13 April 2019)
c) Penyusunan APK, DPTB dan Perbaikan DPT (Januari-April 2019)
d) Laporan dan Audit Dana Kampanye (September 2018 s/d Mei 2019).
4) Tahapan yang akan dilaksanakan yaitu, sbb :
a) Pembentukan KPPS (28 Februari s/d 27 Maret 2019)
b) Masa Tenang (14-16 April 2019)
c) Pemungutan dan Penghitungan Suara (17 April 2019)
c) Penyampaian BA Hasil Penghitungan Suara dan Alat Kelengkapan kepada PPK (18 April 2019)
d) Rekapitulasi dan Penetapan Has Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan (18-27 April 2019)
e) Rekapitulasi dan Penetapan Has Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten (28 April – 1 Mei 2019)
f) Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi (2-8 Mei 2019)
g) Rekapitulasi dan Penetapan Has Penghitungan Suara Tingkat Nasional (8-22 Mei 2019)
h) Peresmian Keanggotaan DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota (Juli – September 2019)
i) Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2019).
5) Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil).
6) Dalam pelaksanaannya selaku pihak penyelenggara Pemilu yakni :
a) KPU (Komisi Pemilihan Umum)
b) BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu)
c) DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
7) Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 yaitu :
a) KPU (Nasional) terdiri dari 7 orang Komisioner dan Sekretariat Jenderal lbk 421 orang.
b) KPU (34 Provinsi) terdiri dari 5-7 orang Komisioner (Total 188 orang) dan Sekretariat lbk 1.063 orang.
c) KPU (514 Kabupaten/Kota) terdiri dari 5 orang Komisioner (Total 2.570 orang) dan Sekretariat lbk 7.520 orang.
8) Pemilu serentak dilaksanakan untuk memilih Anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, DPD serta Presiden dan Wakil Presiden dengan dasar hukum dlm pelaksanaannya yaitu :
a) UU No. 7 Th 2017 Ttg Penyelenggaraan Pemilu merupakan kodifikasi dari 3 Undang-Undang (Penyelenggara, Pileg dan Pilpres)
b) UU No. 7 Th 2017 merupakan respon thd Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dimana Pemilu Legislatif dan Pilpres dilaksanakan secara serentak pada Pemilu 2019 dan seterusnya.
9) Berikut tahapan dalam Pemilu serentak 2019 :
a) Sosialisasi
b) Perencanaan Program, Anggaran dan Penyusunan Peraturan
c) Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
d) Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
e) Penetapan Peserta Pemilu
f) Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan
g) Pencalonan Presiden dan Wapres serta Anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, DPD
h) Masa Kampanye
i) Masa Tenang
j) Pemungutan dan Penghitungan Suara
k) Penetapan Hasil Pemilu
l) Pengucapan Sumpah/Janji
10) Adapun ketentuan kriteria bagi calon pemilih, sbb :
a) WNI dan berumur 17 Th
b) Tidak sedang dicabut Hak Pilihnya (Berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap)
c) Bukan Anggota TNI-Polri
d) Sehat Kejiwaannya.
11) Partai Politik peserta Pemilu Th 2019 yaitu sebanyak 20 Partai Politik.
12) Ancaman thd eksistensi Pemilu yaitu :
a) Politik Uang
b) Sentimen Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA)
c) Penyebaran informasi yang bersifat hoax atau bohong,”tuturnya.

Sementara itu Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Hamim menuturkan bahwa,”
1) Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa.
a) Dasar hukum :
– ASN dan TNI/Polri : UU no. 7 tahun 2017 dan Perbawaslu No. 6 Th 2018.
– Kepala Desa : UU no. 7 tahun 2017 dan UU No. 6 Th. 2014.

2) Penggunaan hak pilih dalam pemilu
a) Memiliki hak pilih (ASN dan Kepala Desa).
b) Tidak memiliki hak pilih (TNI dan Polri).

3) Pencegahan, Pengawasan dan pembinaan netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan anggota Polri tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dari lembaga / instansi masing – masing secara berjenjang.

4) Pengawasan pemilu melakukan pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa terhadap :
a) Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye
c) Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

5) Keterlibatan ASN, TNI/Polri, Pejabat negara, Kepala Desa dan perangkat desa serta BPD
a. Pasal 490 : setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan / merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye –> Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,-
b. Pasal 494 : Setiap ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) –> dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)  tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,-tuturnya.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sesi tanya jawab, pada kesempatan tersebut Danramil 0825/06 Gambiran Kapten Inf Muhammad Dahlan bertanya terkait Bagaimana cara mengukur netralitas ASN misalnya Kades, apabila TNI/Polri telah jelas bertanggung jawab/tunduk kepada instruksi Komandan, Bagaimana aturan orang gila dapat memilih.

Sedangkan Maksum dari Desa Pesucen juga bertanya bahwa ada petugas yang melakukan pendataan terhadap organisasi pencak silat, disusul pertanyaan oleh Dia Puwaningsih dari Desa Bulurejo yang intinya seragam linmas tidak mencukupi karena jumlah TPS lebih banyak, sedangkan Witoyo Kades Sambimulyo juga mengajukan pertanyaan yang intinya adanya pembangunan fasum seperti Pos Kamling dengan warna identik dengan parpol.

Dalam sesi tanya jawab tersebut dijawab yaitu Kepala desa memiliki hak memilih dan dipilih, namun Kades tidak boleh mempengaruhi atau mengarahkan peserta pemilu, Kades diusung oleh rakyat bukan oleh partai politik sehingga Kades tidak boleh berpolitik praktis, terkait Pengecatan fasum desa dengan gambar politik itu dilarang karena dianggap tidak netral, Penentuan orang gila memiliki hak pilih tidak seluruh orang gila, namun yang memiliki keterangan dokter sedangkan terkait Seragam Linmas bukan tanggung jawab KPU, KPU hanya memfasilitasi honor Linmas, terkait seragam Linmas silakan dikordinasikan pihak Pemda.

Kegiatan rapat kordinasi tiga pilar tersebut selain dihadiri oleh Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Inf Ruli Nuryanto juga hadir Kompol Sumartono, M.Hum (Kabagops Polres Banyuwangi, Ir. Nyoman Widiratyasa Sekretaris Bakesbangpol Banyuwangi, Edi Syaipul Anwar, SE Komisioner KPUD Banyuwangi, Hamim (Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Camat, Danramil, Kapolsek se Kabupaten Banyuwangi, Kades, Babinsa, Babinkamtibmas se Kabupaten Banyuwangi.(Aji/Pendim0825)

mungkin anda melewatkan