Warga Desa Tanah Merah Laok, Harus Mendekam Di Penjara
Surabaya, Metro Soerya.net – Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya telah ungkap tindak pidana percobaan pencurian dan perampasan kendaraan bermotor (curanmor). Pelakunya adalah Banyu B (48th) seorang pria warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Rabu (6/3/2019)
Tersangka diamankan petugas kepolisian sekira jam 08.00 Wib, lantaran melakukan aksi percobaan pencurian dan perampasan di dua tempat berbeda, yakni kendaraan bermotor milik Siami (48th) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Dupak Rukun Surabaya. Dan percobaan perampasan kendaraan bermotor milik Afgia E.D (40th) seorang Ibu rumah tangga warga Jalan Babadan Rukun Surabaya.
Modus tersangka melakukan aksinya, yaitu masuk pekarangan rumah korban dan mengambil sepeda motor Honda Scopy di teras rumah korban, namun diketahui oleh korban yang pulang dari berbelanja.
Selanjutnya, korban berteriak “Maling- maling”, dan pintu pagar depan ditutup, maka pelaku segera membuka pintu pagar dan melarikan diri. Saat melarikan diri, pelaku dikejar oleh massa, sampai di Pasar Dupak Bandarejo, pelaku dalam keadaan lari melihat Korban Afgia E.D. sedang duduk diatas motornya, dengan kunci kontak masih tertancap di motornya,
Maka, pelaku langsung mendorong korban dengan tujuan merampas sepeda motornya, namun korban mempertahankan sepeda motornya sambil teriak “Maling-maling”, dan langsung memukul tersangka, kemudian tersangka lari dan ditangkap massa. Tidak lama Petugas Polsek Krembangan tiba di TKP, selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Krembangan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Merk. Honda Beat Nopol. L. 2555 WM, dan satu unit sepeda motor Merk. Honda Scopy No.pol L 6005 SR. Tersangka dijerat
pasal 365 Jo. 53 dan pasal 362 Jo. 53 KUHpidana.(Sodik/Siswo)

