Iklan Rokok

2 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Dua Bulan Jadi DPO, Pelaku Penjambretan HP Di Tambak Wedi Dapat Diringkus

Surabaya, Metro Soerya.net – Tamat sudah pelarian pelaku penjambretan handphone di Jalan Tambak Wedi  Kecamatan Kenjeran Surabaya. Tersangka tindak pidana pencurian disertai pemberatan (curat) yakni Umar Faruq (21th), warga Jalan Wonosari Wetan Gang. II D No. 58 Surabaya. Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, buron selama dua bulan. Rabu (6/3/2019) sekira jam 20.00 Wib.

Tersangka saat itu bersama Moh. Lukman Hakim temanya, melakukan aksi penjambretan sebuah handphone milik
korban Yuryke Ariyanti (17th) seorang siswi warga Jalan Tambak Wedi Komplek KMS Kecamatan Kenjeran Surabaya, Rabu (16/1/2019) sekira jam 17.30 Wib di Jalan Tambak Wedi Kenjeran Surabaya.

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor sambil menerima telpon, diikuti kedua pelaku, kemudian korban selesai telpon menyimpan hp merk Vivo di box depan sepeda motor. Saat sepeda motor pelaku sejajar dengan kendaraan korban, pelaku yang dibonceng langsung mengambil hp milik korban, dan terjadi tarik menarik tangan, namun pelaku berhasil mengambil hp, dan meloloskan diri.

Dan korban mengejar kedu tersangka dengan berteriak “Jambret,” namun pelaku masuk ke dalam gang buntu di Jalan Pogot, sehingga salah satu pelaku yang bernama Lukman Hakim tertangkap, dan sepeda motornya diamankan oleh warga Pogot, sedangkan seorang pelaku dapat meloloskan diri dengan membawa hp hasil kejahatan, dan menjadi DPO (daftar pencarian orang)

Untuk menghindari amuk massa, saat itu salah seorang pelaku yang tertangkap segera diamankan, dan dilakukan penangkapan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah hampir dua bulan sejak kejadian tersebut, tersangka Faruk (DPO) dilakukan pencarian ke alamat tinggalnya, tersanka tidak pernah pulang. Pada hari Rabu (5/3/ 2019) sekira jam 19.30 Wib, mendapat informasi bahwa  tersangka sedang terlihat di seputaran wilayah Tambak Wedi. Selanjutnya dilakukan pencarian dengan hunting dan dilakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya, dan barang bukti handphone yang dibawa lari saat kejadian pengakuannya terjatuh kesungai di Wilayah Jalan Pogot  (DPB).

Kini kedua tersangka mendekam di balik terali besi Polsek Kenjeran dan dijerat pasal 365 KUHP ayat (2) ke 2 sub pasal 363 (1) ke 4 KUHPidana ( DPO ). Petugas mengamankan barang bukti yakni sebuah dus book HP Merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, Nopol L 6959 QA.(Kasan/Mulyono)

mungkin anda melewatkan