Iklan Rokok

1 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Mencuri Dompet, Warga Tambak Wedi Lebar Harus Mendekam Di Penjara

Surabaya, Metro Soerya.net – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya telah ungkap tindak pidana pencurian. Tersangkanya yakni Beni (31th) warga Jalan Tambak Wedi Lebar No 6 Kenjeran Surabaya, Selasa (5/3/2019).

Pelaku diamankan petugas kepolisian
sekira jam  23.30  Wib, karena mencuri sebuah dompet wanita warna coklat merk Luvas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 40.000, milik korban Siti Munawaroh (44th) seorang Ibu rumah tangga warga Jalan Tambak Wedi Indah Barat Gang II-D No. 9 Surabaya.

Tersangka saat itu mencari sasaran berkeliling dari gang ke gang yang lain di wilayah Jalan Tambak Wedi. Ketika melihat ada dompet yang disimpan di box depan sepeda motor milik korban yang berada di depan rumah korban. Ketika diketahui pemiliknya ada didalam rumah, sehingga dompet tersebut diambil oleh pelaku,

Ketika tersangka mengambil dompet milik korban, diketahui oleh tetangga korban, sehingga tersangka beserta barang buktinya diamankan oleh warga. Dan warga segera memberitahukan kepada korban dan kepada Petugas Reskrim Polsek Kenjeran yang bertempat tinggal di dekat TKP. Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang buktinya ke Polsek Kenjeran guna Penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana.(Kasan/Mulyono)

mungkin anda melewatkan