Tidak Butuh Waktu Lama Polres Gersik Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis Di Kepatihan Menganti
Gersik, Metrosoerya.net, Terungkap sudah teka-teki siapa pelaku pembunuh Andre Putra Haryono (21) yang merupakan seorang Driver Ojek Online yang mayatnya ditemukan di Menganti Gresik. Fajar Aditya Putra (22) warga Jalan Kupang Krajan 8/40 Surabaya pelaku pembunuh Andre. Ia nekat menghabisi nyawa temannya sendiri gara-gara kepergok saat mencuri HP korban.
Menurut keterangan Kapolres Gresik AKBP wahyu Sri Bintoro mengatakan saat Press Release bahwa korban dan pelaku adalah teman karib. Korban bersahabat sudah 5 tahunan. “Bahkan beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi, keduanya sempat pergi bareng di sebuah diskotek di Surabaya hingga sama- sama mabuk. Korban dan tersangka minum Miras jenis Bir kurang lebih sebanyak 5 botol,” Tandas Mantan Kapolres Bojonegoro saat Press Release, Kamis (21/3/2019) sekitar Pukul 15.30 WIB.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Seusai dari Diskotek keduanya pulang menuju rumah korban yang ada di Menganti dalam keadaan mabuk. Sesampainya di rumah korban, keduanya sempat ngobrol hingga akhirnya muncul keinginan korban kepada pelaku untuk kencan dengan perempuan panggilan. Namun bersamaan itu, korban langsung tertidur. “Melihat kondisi korban sudah tertidur, muncul niat jelek tersangka ingin mencuri ponsel korban. Tiba-tiba korban terbangun, saat HP nya mau dicuri oleh pelaku. Korban lalu melakukan perlawanan terhadap pelaku,” Beber AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Kemudian keduanya terlibat perkelahian. Namun korban kalah, Lehernya dililit kabel Charge HP oleh pelaku. Tak puas, pelaku memukul kepala korban dengan sebanyak 15 kali. Terakhir, wajah korban dipukul dengan palu hingga meninggal dunia.Tidak hanya ponsel korban saja yang diambil pelaku, ia juga membawa kabur motor korban Vario Nopol L 4075 ER.
Sesudah membawa kabur barang korban tersebut, Pelaku lalu kabur ke Pantai Ria Kenjeran Surabaya. Disana, pelaku lalu menjual ponsel korban kepada Richo Permana Dani (27) warga Keputran Pasar Kecil 3/9 Surabaya dan Nurul Huda (51) warga Banyuurip 8A Surabaya. “Untuk motor korban dijual oleh pelaku kepada Iksir Holi, Warga Bulak Banteng Madya Surabaya,” Tambah Kapolres.
Akpol lulusan 1998 ini mengatakan, Kasus pembunuhan ini berhasil kita ungkap dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam berkat saling bersinergi dan bantuan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. “Awalnya kita tangkap penadah HP nya dulu lalu berlanjut kepada pelaku utamanya,” Tambahnya.
Kapolres memaparkan, Untuk Aditya selaku pelaku utama, tegas akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku Huda, Dani dan Iksir Holi dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara,” Pungkasnya. ( sis)

