Satreskoba Polres Tanjung Perak Ciduk Tiga Budak Sabu
Metrosoerya.net-Surabaya, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahguna narkotika. disalah satu rumah di Jalan Kalianak Timur.
Meraka adalah DJ (38) warga Kalianak Timur, AR (29) warga Kampung Jambu Burneh Kabupaten Bangkalan Madura dan TAN (52) warga Pacar Kembang Surabaya.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP M Yasin Jum’at (14/06/2019) menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat, polisi melakukan pemantauan di salah satu rumah di Jalan Kalianak Timur Kelurahan tehadap tiga orang yang diduga pengguna atau pengedar narkoba jenis shabu.
Berdasarkan informasi warga bahwa tempat itu sering digunakan pesta narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti seperangkap alat hisab atau bong terbuat dari botol plastik bekas larutan cap kaki tiga.
1 buah pipet kaca didalamnya terdapat sisa narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3,65 gram dan 1 buah klip plastik berisi narkotika seberat 0,16 gram serta 1 buah korek api gas warna biru.
Para pelaku tidak berkutik saat digelandang ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya. Dihadapan polisi ketiga pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Akibatnya mereka terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya (Mulyono)

