BOJONEGORO-Metrosoerya.net, Pelaporan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait dugaan penyelewengan dana kas Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), penggelapan sapi bantuan PKK, uang zakat dari areal, uang Ketahanan Pangan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) dipertanyakan oleh pengadu.
Ditemui dikediamanya, Sudarno warga Desa Gedongarum Kecamatan Kanor tidak bukan adalah pengadu mengatakan bila dirinya melaporkan Suherman (Kadesnya) pada 20 Desember 2018.
“Saat melaporkan, suratnya diterima dan ditandatangani oleh salah satu staff Kejaksaan, dan pada bulan Juni lalu sudah mendatangi Kejaksaan lagi untuk memberi keterangan,” ungkapnya Jumat (5/7/19) pagi.
Tetapi dirinya mempertanyakan sampai kapan pelaporan tersebut dapat segera ditindak lanjuti oleh penegak hukum, sebab selain dia untuk para saksi infonya juga sudah dipanggil semuanya.
“Saya sangat berharap untuk Kejaksaan dapat segera menindak lanjuti, karena uang yang diduga diselewengkan oleh Kades nilainya sangat besar,” harapnya.
Dilain tempat, Saiful Anam Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat dikonfirmasi diruanganya mengungkapkan untuk pengaduan dari Sudarno tetap akan ditindak lanjuti.
“Waktu itu pelaporan bersamaan dengan Pilpres, Pileg dan Pilkades maka sementara waktu ditunda, berhubung sudah selesai maka kami tetap akan menindak lanjuti pelaporan tersebut,” tuturnya.
Dapat diketahui bila Suherman Kades Gedongarum Kecamatan Kanor dilaporkan oleh Sudarno tidak lain warganya dengan dugaan penyelewengan uang dana kas BUMDes tahun 2017 senilai kurang lebih 979 juta pada 20 Desember 2018, penggelapan sapi bantuan PKK 10 ekor, Zakat dari areal untuk pembangunan Masjid tahun 2014, 2015, 2016 sebesar 51 juta, uang Ketahanan Pangan tahun 2016 sebesar 30 juta. (YD)
Post Views: 24

