Maling Spesial Minimarket Tewas Diterjang Timah Panas Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolres Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho menunjukkan barang bukti pelaku tindak pidana curas
Sidoarjo – Metrosoerya.net – Tim SUS Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua orang tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan yakni Adi Hermawan Alias Bule (32th) seorang pria warga Gunungsari Rt. 02 Rw. 09 Kelurahan Sawunggaling Kota Surabaya.
Dan Tino Santoso Putra Alias Obong (28th) seorang pria beralamat di Perum Taman Puspa Sari blok CC no. 14 Ds. Kali Pecabean Kecamatan Candi Sidoarjo.
Kedua orang residivis tersebut ditangkap karena melakukan serangkaian aksi tindak pidana curat beberapa waktu yang lalu di tiga kejadian tempat perkara (tkp) berbeda yakni: 1.Minimarket Tanggulangin (4/7/2019) yang mengakibatkan kerugian sebesa Rp. 30.521.000,-
2. Minimarket Taman (10/7/2019) yang mengalami kerugian sebesar Rp. 48.757.650,-
3. Minimarket Beji (6/7 2019) dengan kerugian sebesar Rp. 70.000.000,-
Kapolreta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, dengan menggunakan sepeda motor pelaku residivis ini mencari sasaran dengan berhunting antara jam 01 sampai jam 06 Wib, ketika sepi pembeli. “Kedua pelaku ini mencari minimarket yang buka 24 jam. Setelah mendapat sasaran pelaku masuk kedalam minimarket, dengan menggunakan sajam dan senpi mengancam serta melukai pegawai yang sedang bertugas”, ungkap perwira tiga melati di pundaknya, Sabtu (13/7/2019) di Mapolresta Sidoarjo.
Masih kata Kapolresta Sidoarjo, atas laporan korban dan dilakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV minimarket yang telah kecurian di wilayah Kabupaten Sidoarjo, akhirnya mendapati pelaku yang dimaksud. Akhirnya petugas sekitar pukul 22.30 Wib (12/7/2019) dapat menangkap salah seorang pelaku di wilayah Sidoarjo yakni Tino alias Obong setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatanya bersama Adi Hermawan alias Bule rekannya, katanya.
Atas informasi dari Tino, Sabtu (13/7/2019) sekira pukul 04.00 Wib petugas mendapati Adi Hermawan melintas di Jalan Raya Glagah Harum Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, menggunakan sepeda motor. selanjutnya Tim SUS Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan saat di hentikan oleh Tim SUS Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo terjadi kontak fisik dengan menggunakan sebilah sangkur pelaku melakukan perlawanan.
“Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke udara namun tidak dihiraukan, malah menyabetkan sajam tersebut ke arah petugas sehingga membahayakan jiwa petugas. Dengan pertimbangan tersebut petugas melakukan tindakan tegas terukur yaitu menembakkan peluru ke arah dada pelaku sehingga terduga pelaku dapat dilumpuhkan”, jelas Kapolresta Sidoarjo.
Selanjutnya pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Gasum Porong, dan setelah dilakukan tindakan medis, ternyata tersangka sudah dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya di mintakan VER.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e, 2e KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara”. Pungkas Zain. (yun)

