Iklan Rokok

2 September 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Simpan Sabu Dibawah Kursi Mobil, Dua Pengedar Tak Berkutik Saat Ditangkap

Caption foto: kedua pelaku di apit petugas saat gelar press release

SURABAYA-Metrosoerya.net,  Polrestabes Surabaya kembali menangkap 2 orang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di area pintu masuk Tol Gunung Sari Surabaya, Rabu (17/07).

Kedua pelaku tersebut, M. Yasin (34) warga Kota Surabaya dan Ahmad Indriyanto (34) warga Mojokerto. Pelaku berhasil ditangkap setelah mengambil paket sabu.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti petugas Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Saat itu polisi mendapati kedua pelaku berada di dalam mobil. Dan polisi langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 86,69 gr Narkoba jenis Sabu yang dibungkus plastik dan disimpan di bawah kursi penumpang bagian depan.

“setelah kita gledah kita temukan barang bukti 86,69 gram sabu dan keduanya kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan” ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu.

Kepada petugas kedua tersangka mengaku baru saja mengambil paketan sabu yang di ranjau di sebuah tanah kosong di perumahan Jalan Wiyung Surabaya dan rencananya sabu itu akan dikirimkan ke seseorang berinisial DR yang berada di Pom Bensin Jl. Wiyung Surabaya.

“kedua pelaku mengaku diminta DR untuk mengambil paket sabu itu dan diberi upah sebesar Rp. 2 Juta,” sebut Yusuf.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini dan kedua pelaku dapat diancam dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Samsuri)

mungkin anda melewatkan

error: Content is protected !!