Iklan Rokok

11 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Lagi-Lagi Polres Bangkalan Tangkap  Dua Warga Pengguna Sab

Kedua Tersangka dan barang bukti

BANGKALAN-Metrosoerya.net,  Perederan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu telah menyentuh semua lapisan masyarakat baik dari kalangan pemuda sampai orang tua bahkan latar belakang berbagai  profesi.

“Penyuluhan sudah gencar dilaksanakan oleh Pemerintah, BNN, TNI/POLRI bahkan perans erta masyarakat tak lepas untuk ikut kampanyekan Indonesia Bebas Narkoba”

Polres Bangkalan, telah mengamankan dua warga saat penggerebekan rumah di Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

Satreskoba Polres Bangkalan saat penggerebekan telah berhasil mengamankan dua warga yakni Moh Bunawi (37) dan Zainal Abidin (26).keduanya bertetangga. Bunawi kesehariannya adalah pedagang dan Zainal berprofesi sebagai petani.Sabtu (27/07/2019)

“Keduanya tengah mengisap narkoba jenis sabu-sabu. Bunawi seorang pedagang dan Zainal adalah petani,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno

Polisi dibuat tercengang ketika menggeledeh rumah tersangka Bunawi. menemukan barang bukti poketan sabu sudah siap edar dan dikemas dalam 11 kantong plastik. Setiap poketan sabu masing – masing seberat 0,37 gram, 0,40 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,41 gram, 0,40 gram 0,35 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,36 gram, dan 0,37 gram.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, IPTU Suyitno menjelaskan, penggerebekan dirumah Moh Bunawi merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat. Disebutkan, rumah Bunawi kerap menjadi lokasi mengisap sabu.

“Setelah kami menyelidiki beberapa hari, ternyata benar. Ada aktifitas melanggar hukum di rumah tersebut,” jelasnya IPTU Suyitno.

Moh Bunawi dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara atau minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Jeffar)

mungkin anda melewatkan