Lia Istifhama Aktifis Perempuan Nasionalis dan Marhaenis Sambangi Persaudaraan Buruh Surabaya (PBS)
Surabaya – MetroSoerya.Net- Bertempat di Gedung Balai RW Tambak Segaran Kec. Simokerto minggu (4/8) pukul 19.30 – 21.30 WIB Lia Istifhama memenuhi undangan menghadiri pertemuan rutin Persaudaraan Buruh Surabaya (PBS).
Pertemuan yang setiap bulan diadakan di minggu pertama tersebut dihadiri tak kurang dari 300 buruh yang tersebar didalam gedung maupun di luar gedung balai RW, yang di gagas dalam arisan anggota sebagai wadah untuk mempersatukan seluruh anggota yang tergabung dalam Persaudaraan Buruh Surabaya (PBS). Yang diketahui sesuai data yang ada di sekretariatan PBS Buruh / pekerja yang terdaftar sebagai anggota PBS kurang lebih 1500 orang yang ber- KTA.

Menurut Ketua Persaudaan Buruh Surabaya Slamet Yulianto (Cak Bagong) dalam sambutannya berharap kepada seluruh pengurus maupun buruh agar konsisten terhadap persoalan persoalan yang dihadapi oleh para buruh, “agar kita tetap berpegang teguh pada kejujuran, sehingga apabila kita menghadapi persoalan persolan yang dihadapi buruh, misalnya PHK sepihak dll, maka kita akan bela mati matian, dan bisa dipastikan kita pasti menang, tapi klo buruh tidak jujur dalam bekerja atau mencuri atau sejenisnya yang melanggar hukum didalam perusahaan tersebut, kita pasti tidak akan bela, krn itu sudah merupakan pelanggaran hukum, karena sekalipun kita bela pasti kita akan kalah”, Jelasnya.
Cak Bagong menambahkan, “ Kebetulan saat ini kita kedatangan tamu mbak Lia Istifhama seorang aktifis perempuan, yang kebetulan beliau juga salah satu keponakan Bu Khofifah, semoga nanti mbak Lia bisa membantu menyampaikan ke Bu Khofifah terkait pesangon yang tidak segera di berikan oleh pengusaha PT. Niki Mapan yang bergerak dalam bidang alat kelengkapan bayi berdomisili di jalan Lebak Indah Timur XI, Surabaya.
Padahal kita sudah menang inkracht tingkat mahkamah agung (MA) maupun PK th 2015 tapi hingga saat ini uang pesangon tidak segera diberikan, sehingga para buruh yang bekerja puluhan tahun tidak bisa menikmati uang pesangon yang menjadi hak keluarganya, padahal masa kerja buruh tersebut 25 tahun tapi yang diakui hanya 5 th dengan uang pesangon sebesar 28 juta. Ini kan sangat biadab pengusaha seperti itu, padahal sampai saat ini perusahaan tersebut tidak dalam posisi kolep atau bangkrut.
Jadi saya minta sesuai dengan janji kampanye bu Khofifah saat itu mengatakan “ apabila pengusaha mem-PHK karyawan maka pengusaha harus segera memberikan pesangon yang sesuai dengan Undang-undang bila putusan pengadilan telah berkuatan hukum tetap (Inkracht)”. paling tidak meskipun itu bukan ranah seorang kepala daerah, minimal bisa membantu memediasi antara buruh dan pengusaha, dan bisa menegur pengusaha tersebut, apabila tetap bandel, gubernur bisa mencabut izin perusahaan tersebut ’’ , tegasnya dengan geram.
Ketua Relawan Surabaya Ceria Sudarmanto yang akrab di panggil Gus Dar yang juga salah satu pengurus PBS dalam sambutannya mengatakan, “Alhamdulillah saat ini kita kedatangan tamu Ning Lia Istifhama, yang dikenal seorang nasionalis religius dan yang suka dengan konsep konsep marhaenisme yang dicetuskan oleh Bung Karno. Semoga dengan kedatangan beliau bisa berbagi ilmu tentang perburuhan maupun, ekonomi Syariah dan hukum.
Karena kebetulan background pendidikan beliau yang masih sangat mudah ini adalah S1 nya Sarjana Sosial (S.Sos), Sarjana Hukum Islam (SHI) dan S2 nya Magister Ekonomi Islam (MEI), dan sebentar lagi di awal awal tahun 2020 sudah bergelar Doktor (S3) diusianya yang masih mudah”, Jelasnya.
Sementara Ning Lia Istifhama yang akrab di panggil Ning Ceria dalam sambutannya mengatakan,” saya ucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan oleh Persaudaraan Buruh Surabaya (PBS), dan saya secara pribadi akhirnya bisa paham tentang persoalan persoalan yang ada di buruh kota surabaya, dan saya akan membantu menyampaikan ke gubernur terkait masalah tuntutan atau hak para buruh terkait dengan Uang pesangon yang dialami oleh karyawan PT. Niki Mapan, dan semoga bisa ditindak lanjuti oleh Ibu Gubernur”, jelasnya.
Sementara saat ditanya oleh awak media diluar ruangan pertemuan atas dicalonkan nya dirinya oleh relawan Khofifah-Emil yang saat itu sukses menghantarkan Khofifah-Emil menang pilgub di surabaya dan bertebarannya gambar dirinya disudut kampung surabaya, Ning Lia dengan santai menjelaskan, “ Banner- banner itu inisiatif dari para simpatisan dan relawan yang bergerak spontan, saya juga baru tahu setelah ramai di medsos. Yah untuk saat ini saya dalam posisi tidak bisa menolak apalagi melarang karena semua dibiayai mereka sendiri”, jelas Ketua III STAI Taruna Surabaya dan Pengurus Fatayat NU Jawa timur ini. (Gus Dar)
CATATAN :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 167 diantaranya pensiun dengan perikatan program pensiun beserta penerimaan jaminan atau manfaatnya yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, atau yang iurannya dibayar oleh keduanya, serta pensiun bagi pekerja yang tidak diikutsertakan dalam program pensiun.
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 184 ayat (1) “ Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 ayat (5) dikenakan sanki pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahundan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Ayat (2) indak pidana sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Upah Minimum :
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Larangan pengusaha untuk membayar lebih rendah daripada upah minimum juga telah diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengusaha tersebut dapat kita lihat dari bunyi pasal 185 Undang – Undang Ketenagakerjaan ayat 1) ”Barang siapa melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat (I) dan ayat (2), pasal 68, pasal 69 ayat (2), pasal 80, pasal 82, pasal 90 ayat (1), pasal 143 dan psal 160 ayat (4) dan ayat (7) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
2) tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam ayat 1) merupakan tindak pidana kejahatan. (Red)
Pasal 164 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah :
masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah.
Bagaimana perhitungan uang penghargaan apabila terjadi PHK?
Perhitungan uang penghargaan berdasarkan pasal 156 ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 sebagai berikut :
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Apa saja uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi PHK?
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 :
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama. (Red)

