Iklan Rokok

7 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Dua Pemuda Pamekasan Kedapatan Membawa Sabu Ditangkap Polisi

Bangkalan-Metrosoerya.net. Satreskoba Polres Bangkalan, berhasil meringkus  meringkus dua warga asal Kabupaten Pamekasan.

Pada hari senin tanggal 12 Agustus 2019 sekita pukul 02.00 wib, petugas resnarkoba polres bangkalan telah melakukan UCB dan berhasil tangkap 2 orang pemuda bernama RFS  dan SN didalam sebuah rumah milik H.Baqir  dihadapan para tersangka pada waktu digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong dengan berat 101,77 gr dan 101,74 gr.

Terlapor  RFS disuruh ayahnya yang bernama  JSR yang dihukum di lapas Porong untuk mengantarkan sabu peasan H baqir alamat di Bangkalan kemudian terlapor RFSnberangkat mengantarkan sabu mengajak temanya yang bernama Salamin.

“Saat ini keduanya diamankan di Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, Kamis (15/8/2019).

Polisi juga mengamankan sebuah handphone warna biru dan satu unit sepeda motor.

Tersangka RFS mendapatkan sabu dari Sdr. R (DPO) di Sokobana Sampang dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumahnya Sudah dalam keadaan kosong serta tidak ditemukan narkotika.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Jeffar)

mungkin anda melewatkan