Iklan Rokok

7 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Gara – Gara Curas, Seorang Siswa Dicokok Satreskrim Polres Bangkalan

Bangkalan – Metro Soerya.net – Seorang siswa pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni Ahmad Maimun (19 th) yang beralamat di Dusun Morkonah Desa Benangkah, Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

Pelajar ini ditangkap dan diamankan oleh aparat lantaran melakukan aksi tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap seorang korban guru perempuan, yakni Ningsih (41 th) warga Jalan Kenanga Kelurahan Kemayoran  Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

Pelajar ini, melakukan curas pada hari Sabtu (8/6/2019) sekitar pukul 13.30 Wib. Saat itu koban melintas di Jalan Raya Kenanga Kelurahan Kemayoran Kecamatan Bangkalan, dengan mengendarai sepeda motornya sambil membawa tas diselempangkan di badannya.

Selanjutnya, secara tiba tiba ada seorang pengendara sepeda motor lain yang tidak dikenal langsung memepet dan menarik secara paksa tas milik korban tersebut hingga tali tasnya putus, dan tersangka berhasil membawa tas miliknya korban dan langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya.

Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bangkalan. Akibat kejadian itu, guru ini mengalami kerugian yaitu tas berisi dua buah HP merk VIVO dan OPPO serta uang sebesar Rp 1.000.000 sehingga total kerugian korban Rp 4.000.000,-

Siswa ini ditangkap pada hari Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 08.30 Wib oleh anggota Satreskrim yang mendapat informasi jika pelaku berada di kantin sekolah SMK Pelayaran Bangkalan. Selanjutnya, anggota langsung meluncur ke lokasi, dan dilakukan penangkapan. Setelah itu diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian.(Jeffar)

mungkin anda melewatkan