Nyabu Di Kamar Mandi Masjid, Tiga Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran

Surabaya – Metro Soerya.net – Tiga pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis sabu berhasil ditangkap dan diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya. Ketiganya ditangkap karena nyabu di kamar mandi Masjid Al Furqon, Kamis (5/9/2019) jam 03.00 Wib.

Dari penangkapan itu, aparat menyita dari para pelaku barang bukti berupa satu pipet, dua potongan sedotan,  sebelas sedotan plastik, satu gunting, satu korek api, sebuah tas warna coklat.

Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Farits (22 th) yang beralamat di Dusun Jatisari, Desa Mojokarang Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Choirul Asghor Sugiarto (19 th) warga Jalan Platuk Donomulyo 1/58 Surabaya dan Dimas Adi Prasetyo (17 th) warga Jalan Platuk Donomulyo No. 78 Surabaya.

Berdasarkan keterangan warga, jika ada tiga orang masuk ke dalam Masdjid Al Furqon Jalan Platuk Donomulyo Gg 6 Surabaya, dengan cara memanjat pagar masjid, yang dicurigai akan melakukan pencurian atau perbuatan jahat lainnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Team Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran dibantu warga masyarakat setempat melakukan pencarian di lokasi masdjid dan ditemukan ke tiga pelaku tersebut bersembunyi di dalam kamar mandi masjid.

Setelah dilakukan penangkapan di dalam kamar mandi, tepatnya di closed ditemukan seperangkat alat hisap sabu ( bong) berserta sisa sabu yang berusaha diguyur air ke dalam closed, namun tidak berhasil masuk lubang closed dan dilakukan penyitaan dari tangan tersangka.

Para tersangka mengaku, jika mendapatkan barang haram itu dengan cara patungan uang untuk membelinya yakni di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir Surabaya ( dalam penyelidikan dan pengembangan)

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran guna proses penyidikan. Dan ketiganya dikenai Pasal : 112 (1) jo 132 (1)  UU RI no 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(Mulyono)