Polres Bojonegoro Tahan Mantan Kades Di Gondang
Bojonegoro, metrosoerya.net – Mantan Kepala Desa Pragelan inisial TS (55) Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro lantaran di duga selewengkan Dana Desa, dan mengambil alih kewenangan pengelolaan anggaran tahun 2016, harus berakhir di jeruji besi.
Kepada awak media Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat pers rilis pada Kamis siang 12/9/2019, di halaman Mapolres Bojonegoro menerangkan bahwa mantan Kepala Desa Pragelan tersebut telah mengambil alih kewenangan pengelolaan keuangan yang seharusnya menjadi kewenangan bendahara Desa.
“Kemudian melakukan atau menggunakan keuangan yang ada, tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang dibuat dan disahkan oleh Kecamatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepolisian melakukan penyelidikan, setelah memiliki dua alat bukti yang cukup lalu meningkatkan ke penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 165.380.000 lebih.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan dan kasusnya akan segera kita limpahkan ke kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap dan P 21,” ujar Ary Fadli.
Masih Kapolres, Selain mengamankan TS (56) pihak Kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya adalah beberapa dokumen, sejumlah uang hasil dugaan korupsi yang di sita dari tersangka yakni sesuai dengan kerugian negara.
“Ada beberapa item kegiatan termasuk mungkin pembangunan yang sudah masuk dalam kegiatan desa yang sudah disahkan oleh kecamatan tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya tersangka TS diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(yos/hum)

