Iklan Rokok

3 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Unit Reskrim Polsek Krembangan Amankan Empat Sopir Pelaku Mengkonsumsi Sabu

Surabaya – Metro Soerya.net – Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya berhasil menangkap empat orang pria pelaku tindak pidana mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu. Ketiganya ditangkap di Garasi tlailler Jalan Kalianak Surabaya, Jum’at (13/9/2019) pukul 20.30 Wib.

Ke-empat pelaku tersebut adalah M.S Alim (25 Th) yang beralamat Pancang, Kabupaten Gresik, R. Wijaya (30 th) warga Jalan Lasem Surabaya, C. Anwar (23 th) warga Jalan Kertopaten Surabaya dan G. Ahkam (40 th) yang beralamat Ngoro, Kabupaten Jombang.

Dari hasil penangkapan itu, aparat dapat menyita dari tangan tersangka barang bukti berupa satu paket sabu berat bruto 0,14 gram dan 0,10 gram, satu buah alat hisap sabu (bong), tiga buah korek api, satu buah skrop dan tiga unit hand phone.

Ke-empat sopir tersebut dapat ditangkap aparat karena menindak lanjuti informasi dari Masyarakat. Pada saat para tersangka mengkonsumsi sabu di garasi tlailler Jalan Kalianak Surabaya, anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dan didapat barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah didapat dari patungan uang para tersangka. Untuk mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli ke Mat yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, para tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Krembangan untuk pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat pasal 112 (1) jo 132 (1) UURI No: 35 /2009 Tentang Narkotika.(Muyono)

mungkin anda melewatkan