Iklan Rokok

3 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Keputusan Ketua Panitia Pilkades Menuai Protes

 

Banyuwangi-Metrosoerya.net.  25/09/19 Kontroversi terkait penempatan tempat pemungutan suara (TPS) dalam pilihan Kepala Desa, di Parangharjo kecamatan Songgon kini menuai protes 4 Cakades dari 5 Cakades yang ada, hal ini dikatakan oleh Sigit Widiyanto, Ketua Ormas Garuda Kencana Nusantara Indonesia DPC. Kabupaten Banyuwangi menurutnya bukan saja 4 Cakades yang tidak setuju namun masih ada perwakilan dari warga yang menghendaki agar TPS disebar di tiap dusun, Sedang di parangharjo itu ada 4 dusun di antaranya, Krajan Barat, Krajan Timur, Bangunrejo dan Rejeng, Berdasar surat pernyataan yang di tanda tangani oleh perwakilan warga itulah kami atas nama Ormas tertanggal 22 September 2019 no. 101/GKNI-BWI/IX/2019 Kami melayangkan surat kepada Camat Songgon untuk segera memanggil Ketua Panitia Pilkades Desa Parangharjo, Ketua BPD dan semua Calon guna musyawarah untuk mufakat, Alhamdulillah. Surat kami sudah ditanggapi Bpk. Camat dan segera ditindaklanjuti, walaupun pertemuan tersebut tertutup sehingga kamipun yang melayangkan surat hanya bisa menunggu di luar ruangan pak camat.” tegas Sigit

Dalam pertemuan yang berlangsung hari selasa tanggal 24/09/2019 Pukul14.30 WIB Yang dihadiri Ketua panitia pilkades, Ketua BPD Desa Parangharjo, seluruh Cakades dab Camat mengatakan, Kami menindaklanjuti surat dari GKNI yang masuk kepada kami namun dalam rapat semua keputusan itu kita serahkan kepada ketua panitia yang mana hasil rapat tersebut bahwa tetap 4 TPS ditempatkan di satu lokasi yaitu di lapangan parangharjo, meskipun 4 dari 5 calon menolak, Saya tidak punya ranah disitu kita hanya minindaklanjuti, dengan cara memediasi adapun keputusan kita serahkan pada Panitia, kita tidak akan mengintervensi hal itu,” tandas camat.

Sedang menurut Ketua Panitia, Abron A Kohar ketika ditanya tentang hasil keputusan rapat menandaskan, bahwa itu semua apa kata Panitia, Panitia yang berhak menentukan. ” kita berdasarkan Permendagri dan Perbup Banyuwangi.” Yang berwenang untuk menentukan banyaknya TPS, tempat dan lokasi TPS adalah Panitia, hal ini untuk menjaga keamanan, Karena tempat itu yang merupakan aset desa, Sedangkan di tiap dusun desa parangharjo belum mempunyai tempat untuk fasilitas umum. Mulai dulu pilkades kita tempatkan di lapangan aman-aman saja kok,” tandas abron pada metro soerya.

Sedang menurut salah satu Cakades merasa kecewa dalam pertemuan tersebut, karena Panitia seharusnya dalam mengambil keputusan memikirkan untuk kebaikan bersama jangan ditetapkan sendiri tanpa rundingan Calon Kades. Semestinya keputusan itu diambil berdasarkan landasan asas musyawarah & mufakat. Jadi semua apa yang menjadi pikiran Calon dan Warga selalu dimentahkan . ” Kita tahu panitia tidak menyalahi peraturan yang ada baik, tapi kita mohon agar menghargai kemerdekaan berpendapat masyarakat dan calon ini, pokoknya kami sangat kecewa terkait keputusan panitia yang tidak mendengarkan aspirasi masyarakat. Padahal tujuan kita adalah demi Keamanan & Keterbukaan Publik Kita juga punya hak lho pak untuk itu, Kita juga punya suara, Suara masyarakat apalagi calon kades jangan dikebiri, ” ungkap salah satu Cakades usai rapat. (Zain)

mungkin anda melewatkan