Kasat Narkoba Polres Badung Saksikan Pemusnahan Barang Bukti
Badung -MetroSoerya.net. Kejaksaan Negeri Badung musnahkan ratusan barang yang mengandung zat adiktif hasil penangkapan Kepolisian Resort Badung sepanjang bulan Maret – September 2019 senilai ratusan juta rupiah. Rabu, (9/10).
Kasat Narkoba Polres Badung AKP Ngurah Putu Sucahayadi, didampingi KBO Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, seijin Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah disidangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, baik berupa sabu, ganja, ekstasi, Hasish, Mushroom dan lainnya.
Tidak hanya itu, juga dimusnahkan berupa HP dalam berbagai merk, satu buah Kartu ATM dan berbagai kartu bording pas, celana, dompet, jaket, alat timbangan, korek api, pipet, rangkaian alat isap shabu dan lainnya.
“Total barang berjumlah ratusan baik karena melanggar undang-undang narkotika psikotropika atau undang-undang kesehatan,” terangnya.
Menurut ketua Kejaksaan Negeri Badung barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 64 tindak pidana Narkotika yang telah disidangkan Pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi sabu 323,1 gram, ganja 976 gram, ekstasi 795,58 gram dan 45 butir pil ekstasi, Hasis 2.105 gram, Mushroom 77,92 gram, dan lainnya terkait dengan tindakan hukum yang dilanggar.
Sunarko mengimbau masyarakat agar berhati – hati bila ada yang menawarkan sesuatu yang belum jelas asalnya apalagi menjual atau memakai barang dengan zat adiktif seperti narkotika dan sejenisnya karena sangat berbahaya bagi kesehatan.
Saya berharap pelanggaran tindak kejahatan apapun khususnya narkotika semakin sedikit di Kabupaten Badung. “Mari kita perang melawan narkotika, kita kejar sampai ke akar akarnya,” Ujar Kajari Badung.
“Kerjasama yang baik dari semua elemen masyarakat diyakini pada tahun depan tidak ada pemusnahan lagi, sehingga Kabupaten Badung benar-benar bebas dari peredaran narkotika,” Pungkas Kajari.(Ans).

