Iklan Rokok

2 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Sempat Viral di Medsos, Pencuri HP di Pijat Nakamura Diringkus

Pelaku Tengah di apit Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek mulyorejo saat gelar press relase

SURABAYA – Metrosoerya.net.  Pelaku pencurian yang viral di Media Sosial dan terjadi dipijat terapis Nakamura di Sutorejo PDD II Surabaya berhasil diamankan, 11 Oktober 2019 sekira jam 20.00 WIB.,

Pelakunya bernama, Drs. Ec. Ahmad Fauzi, SH, (48) asal Perum Magersari Sidoarjo atau tinggal kost di Jalan Bronggalan Sawah V Baru Surabaya.

Diketahui, pelaku yang berprofesi sebagai biro jasa ini pada, Senin 07 Oktober 2019 sekira jam 12.00 WIB, lalu menggasak HP dimeja kasir pijat terapis Nakamura di Sutorejo milik Yulia, warga Dusun Manukan Desa Pojok, Garum, Blitar.

Oleh korbannya yang pada saat itu mengetahui HP nya raib, lalu rekaman kamera CCTV disebar ke media sosial dan Viral.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny mengatakan, modus yang dilakukan pelaku ini yakni, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku dattang ke pijat terapis Nakamura di Sutorejo Surabaya, dengan berpura-pura sebagai customer yang akan pijat.

Saat itu pelaku diterima oleh korban Yulia yang
bekerja sebagai kasir. Ketika itu, pelaku ini melihat Handphone milik korban yang ditaruh di meja kasir.

“Karena ingin memilikinya, sehingga pelaku berpura-pura meminta air dan meinjam sendok dengan alasan untuk minum obat sambil berpura-pura menelepon,” sebut Enny, Selasa (1510/2019).

Pada saat korban masuk ke
dalam ruangan lain untuk mengambilkan sendok, saat itulah pelaku langsung
mengambil HP milik korban dengan menggunakan tangan kiri dan memasukkan
ke saku jaket warna merah yang dipakainya.

Sementara diketahui HP milik korban telah dijualnya ke WTC Surabaya kepada seorang laki-laki tak dikenal di pinggir jalan.

“Begitu dalam penyelidikan diektahui keberadaannya, Jum’at, 11 Oktober 2019 sekira jam 20.00 WIT, pelaku ditangkap dirumah kostnya di Bronggalan Sawah V Baru Surabaya,” tambah Enny.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Nopol L-5964-VT dan 1 (satu) buah jaket warna merah kecoklatan.

“Dalam penyelidikan, pelaku ini diketahui juga pernah dipenjara di Polsek Gubeng dengan kasus sama,” tutup Enny. (Yono)

mungkin anda melewatkan