Maling Sepeda Motor Dan Hand Phone Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kenjeran.
Surabaya – Metro Soerya.net – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya berhasil membekuk seorang pria pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan hand phone yakni Alfandi (20th) warga Jalan Sidonipah no 25 atau Jalan Kedungmangu Selatan 3 no 41 Surabaya, Selasa (15/10/2019).
Awalnya, Pada hari Senin (14/10/2019) sekira pukul 09.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kenjeran mendapat informasi adanya kejadian Curanmor di Jalan Platuk Donomulyo no 2 Surabaya, terekam cctv dan diviralkan melalui facebook.
Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa laporan kejadian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah mendapatkan hasil rekaman kejadian melalui CCTV dilakukan penyelidikan di lapangan dan diketahui pelakunya bernama Alfandi.
Setelah mendapatkan perkembangan dari hasil penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pada hari Selasa (15/10/2019) melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil pengembangan, pengakuan tersangka selain melakukan Curanmor juga beberapa kali melakukan pencurian Hp-hp di dalam rumah yang sepi dan pagi hari, di wilayah Kenjeran, Semampir dan Krembangan Surabaya
Dalam melakukan pencurian, tersangka bersama Udin yang kini memjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO). Selanjutnya, pria pengangguran ini dibawa ke Polsek Kenjeran guna proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu unit doosbook handphone merk Red Me, sebuah dosbook hand phone merk Oppo A5 S dan kwitansi pembelian hand phone dari delapan cell, sebuah BPKB asli sepeda motor No L-2823-PO NO BPKB L-12225636 atas nama Rizal Romadhon,
satu lembar STNK ASLI NO POL L 2823 PO dan kunci kontak sepeda motor no Pol L 2823 PO
Kini tersangka dan barang buktinya ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.(Yono)

