Iklan Rokok

30 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Panitia Pilkades Suren Di Laporkan Ke Polda Jatim.

(metrosoerya.net) Jember,26-oktober-2019—– Pemilihan kepala Desa ( Pilkades) serentak yang di laksanakanakan di Desa Suren Kec. Ledokombo Kab. Jember 5 September 2019 lalu berbuntut panjang,

Ketua Panitia Pilkades resmi di laporkan ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan tanda tangan dukumen oleh koordinator saksi dari ke tiga calon yang kalah di dampingi oleh Kuasa Hukumnya,Achmad Fauzi SH.

Menurut salah satu pelapor “saat pelaksanaan pilkades dari awal sampai akhir pelaksanaan penuh dengan kecurangan,ketidak adilan serta sikap ketidak netralan dari panitia.
Dimana yang seharusnya pesta demokrasi pilkades di laksanakan sesuai mekanisme,peraturan Perbup dan juga Pergub.
Kenyataannya melenceng dari itu,bagaimana tidak,yang seharusnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita dapat dan di kasih,tapi ini tidak.Hanya DPS yang kami terima.
Bintek juga yang seharusnya ada,kenyataannya tidak ada.
Bimtek ini sangat penting karena di situ kita bisa membahas tata tertib,tata cara pencoblosan dan keabsahan surat suara,dan di setujui oleh semua saksi dari para peserta pilkades.
Surat undangan yang seharusnya di antar oleh panitia yang di dampingi masing-masing saksi,itu juga tidak di lakukan,justru Tim Sukses yang mengantar dan membagikan undangan tersebut,dan itupun di antar saat hari tenang ” jelasnya kepada awak media.
Dan lagi Tatib Pilkades kami terima hari H pukul 22 : 00 WIB ( jam 10 malam).dan itupun harus kami minta.Pokoknya Amburadul Pilkades Suren ini “. imbuhnya

Setelah penghitungan surat suara selesai,surat suara yang tidak sah mencapai 1.596 surat suara.
Dan dalam berita acara itu sudah di tanda tangani oleh koordinator saksi.
Menurut sumber informasi yang menyampaikan kepada awak media,koordinator saksi tidak pernah menanda tanganinya.
Dari situlah para pelapor mulai curiga dan menduga kalau telah terjadi penyimpangan dalam tata tertib Pilkades ini.

” Koordinator saksi tidak pernah menanda tangani,kemungkinan bisa jadi ada dokumen lain yang tanda tangan kami di palsukan juga”,Jelas Koordinator Saksi.

Salah satu Peserta Pilkades Bapak Fauzan menegaskan kalau dalam pesta Demokrasi Pilkades kalah atau menang itu adalah hal biasa,tapi harus di laksanakan sesuai mekanisme yang ada,dan juga harus sesuai peraturan Perbup dan Pergub.
“sampai saat ini kami belum menerima RAB pilkades yg seharusnya kami dapat”. Imbuh Bpk.Fauzan.

Ahmad Fauzi.SH selaku kuasa hukum dari pelapor menambahkan penjelasan dari para pelapor bahwa kasus ini sangat berdampak besar dan sangat merugikan terhadap para peserta pilkades yang kalah.

“Kami meminta pilkades ulang,karena dari awal pelaksanaan sampai akhir pelaksanaan pilkades cacat yuridis.
Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.
Harapan kami kepada masyarakat agar sabar menunggu,karena kasus ini sudah di tangani pihak kepolisian.
Dan para pelaku akan di proses sesuai Hukum yang berlaku.” tegas Achmad Fauzi,SH. (Hermanto)

mungkin anda melewatkan