Iklan Rokok

30 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Polres Sampang Berhasil Ciduk Satu Pelaku Curanmor Di Daerah Camplong.

Sampang MetroSoerya.Net // Kepolisian Resort Sampang menggelar pers releas yang dilaksanakan di Mapolres Sampang, salah satunya masalah pencurian dengan pemberatan satu unit  sepeda motor. Senin (28/10/2019)

Kejadiannya tersebut pada hari selasa tanggal 02 april 2019 sekitar pukul 01.30 kejadiannya tepatnya di teras rumah korban Mohammad Sejarah  Dusun loloran Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. Sebelumya korban melaporkan ke polsek Camplong.

Kapolres Sampang  AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro S.IK.MH saat jumpa pers  mengatakan pada setelah adanya laporan maka pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekira pukul 09.00 wib, anggota Reskrim Polsek Camplong berhasil melakukan pemeriksaan terhadap saksi-Saksi.

“Dari keterangan Saksi Saksi tersebut mengarah kepada Pelaku Residivis curanmor atas nama UMAR FARUQ , Al CONG KEPPER Alamat di Dusun. Loloran Desa. Dharma Camplong Kecamatan, Camplong, Kabupaten Sampang”. ujarnya.

Kapolres Sampang menambahkan, dan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 10.30 wib anggota Reskrim Polsek 0Camplong berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku UMAR FARUQ Al. CONGKEPPER, di sebuah rumah di Dusun Gendis Desa  Rabasan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

“Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KE3e KUHP Dengan Ancaman pidana  penjara paling lama 7 (tujuh) tahun”.Imbuhnya ( Minto)

mungkin anda melewatkan