Iklan Rokok

30 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Seorang Pengedar Narkoba Yang Menjadi TO, Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Balongbendo.

Sidoarjo – Metro Soerya.net – Seorang pria pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu berhasil dibekuk dan diamankan Unit Reskrim Polsek Balongbendo Sidoarjo yakni Moh. Zainul Ashari (36th) warga Dusun Sirapan RT 17 RW 10 Desa Kemangsen Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu.

Tersangka ditangkap di Dusun Sirapan Rt 17 Rw 06 Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo  Sidoarjo. Jum’at (25/10/2019) sekira pukul 01.00 Wib.

Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat jika di Dusun Sirapan sering dilakukan transaksi Narkotika.

“Informasi tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah itu, petugas berhasil melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka”, ungkap Kapolsek di Mapolsek Balongbendo, Kamis (31/10/2019).

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas dapat menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,50 gram, satu unit HP Samsung J5 warna hitam, satu timbangan elektrik, dua korek api, satu buah bong, satu skrop sabu terbuat dari sedotan, satu pipet kaca dan dua lembar bukti transfer uang.

Sugeng juga menjelaskan, jika tersangka ini merupakan pemain lama yang sudah menjadi TO (Target Operasi) petugas dan terkenal licin selalu menghindar dari incaran petugas.

“Naas, pada hari Jum’at tersangka dapat  kita tangkap. Dalam melakukan aksinya tersangka dengan cara ranjau, yang dipasok dari dua orang temannya yakni Gufron dan Mufid di kawasan GOR Sidoarjo”, jelasnya.

Masih kata Sugeng, dari kedua teman tersangka ini sabu ia dapatkan. Dan kini pihaknya tengah memburu keduanya untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk tersangka Zainul kami jerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas mantan Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo. (yun)

mungkin anda melewatkan