SABU DAN INEKS DISIMPAN DALAM CELANA
Metrosoerya.net – Kalteng, Satuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Palangka Raya Kalimantan Tengah berhasil mengamankan Dua orang yang diduga adalah sebagai pengedar Narkoba, dari Kesatuan BNN setelah mendapatkan informasi adanya pemasok Narkoba dibandara H.hasan Sampit langsung bergerak kearah dimana dua pelaku yang akan tiba dari Madura lewat Bandara Juanda Surabaya menuju sampit, yang sebelumnya salah satu warga Sampit sudah diamankan dan dari informasi berinisial S (41) itulah BNN Palangka Raya Kalimantan Tengah bergerak menuju dimana pelaku yang lainnya akan mendarat di Bandara H.Hasan Sampit.
Setelah mendapatkan informasi pesawat yang dari Surabaya bahwa sudah tiba di landasan BNN PalangkaRaya langsung mengamankan yang sudah mengetahui kedua pelaku tersebut membawa Narkoba jenis Sabu setelah pemeriksaan dari kedua pelaku tersebut ternyata tidak hanya yang didapat barang Narokita jenis sabu saja melainkan juga ditemukan 20 butir inek dan Tiga bungkus sabu saat pengeledahan Pihak BNN ditemukan dalam celana dalam dari kedua pelaku tersebut Jumat (25/10/2019) yang lalu.
Melalui salah satu dari BNN Kabid Pemberantas I Made kariada, saat ekspose tanggal 20/11/2019 dilakukan penangkapan kasus yang lalu itu dilakukan pengembangan berikutnya yang mana tersangka S membawa barang haram tersebut dari Kepulauan Madura dan akan diantar S kesalah satu tersangka lainnya AM(44) tahun dijalan Muara Teweh Gg.H.Dullah di Baamang Sampit Kotawaringin timur, Tim penyidik juga meminta keterangan kedua pelaku tersebut bahwa pemesanan barang atau yang mengendalikan tersebut oleh salah satu penghuni Lapas Kelas I B dengan inisial N.
Jajaran BNN Palangka Raya yang sudah mengamankan S dan AM dengan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 4300gram dan 20 butir pil ineks berlogo Hello Kitty itu diamankan oleh BNNP untuk diproses lebih lanjut, kedua Pelaku tersebut S dan AM dibawa ke BNN PalangkaRaya sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ujar Kabid BNNP kepada awak Media.
Metro Soerya Kalteng.(Rully)

