Iklan Rokok

28 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Pemuda Penjual Gorengan Diringkus Polisi Gara-gara Simpan Sabu

Bangkalan – Metrosoerya.net. Perkara tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau penyalahgunaan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu diungkap Jajaran Polres Bangkalan dari Sektor Socah, pada hari Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 17.00 Wib.

Bertempat di jalan Kamp Bulu Duko, Ds. Bulu, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, tersangka berinisial CK (21 tahun), seorang penjual gorengan diringkus Kanit Reskrim bersama 4 anggota Polsek Socah.

Tersangka yang merupakan warga Kamp Pesalakan, Ds. Kemayoran, Kab. Bangkalan, diamankan polisi, lantaran kedapatan membawa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu dengan berat kotor 0,94 gram.

Kapolsek Socah AKP Hartanta, S.H., melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, S.H., M.H., menyampaikan, ketika anggota Unit Reskrim sedang melaksanakan patroli hunting dan menemukan pengendara sepeda motor yang mencurigakan.

“Saat dihentikan oleh petugas, tersangka menjatuhkan bungkusan plastik warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu. Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Socah guna di proses lebih lanjut,” ujar Iptu Suyitno, S.H., M.H.

Setelah di interogasi, tersangka mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak tahu namanya dan dibawa pulang mau dikonsumsi sendiri.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 KUHP,” tegasnya.(Jeffar)

mungkin anda melewatkan