Pengadilan Negeri Surabaya Melaksanakan Eksekusi Rumah Warga Di jalan Kedungmangu Masjid jadidah no 28
Surabaya – Metrosoerya.net. Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini selasa 26/11/2019 melaksanakan eksekusi tanah beserta bangunan yang terletak di daerah jalan Kedungmangu Masjid jadidah no 28 kec. Kenjeran Surabaya
Pagi sekitar 09.00 WIB. Sebelum pembacaan eksekusi, sempat ada dari warga yang adu argumen dari salah satu warga yang menempati lahan tersebut, yang hendak di eksekusi, namun petugas pengadilan yang dikawal ketat oleh petugas Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memberi pengamanan kondusif.
Untuk membacakan hasil putusan pengadilan negeri Surabaya,
Namun Saiful melakukan sedikit penolakan eksekusi, akan tetapi pekerja pembongkaran yang dikawal pihak petugas kepolisian berhasil membongkar beberapa bangunan rumah yang sebelumnya sudah mengeluarkan barang yang ada di dalam rumah.
Kuasa hukum dari pemohon eksekusi, H. Lukman yang berdasarkan putusan pengadilan negeri Surabaya, kepada awak media mengatakan, proses eksekusi tanah dan bangunan sudah sesuai prosedur, sebelumnya warga sudah di peringati untuk meninggalkan lahan tersebut, bahkan warga yang hendak di eksekusi pernah di tawarin kompensasi sebesar 10 juta guna untuk biaya mencari kos atau kontrak, namun warga menolak kompensasi tersebut.ungkap kuasa hukum
Sementara itu Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan ini dalam rangka eksekusi tanah beserta bangunannya, tujuannya supaya dalam pelaksanaan eksekusi dari juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini berjalan dengan lancar, dan kondusif tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami memberikan pengamanan dengan personil kurang lebih sekitar 200 yang di kerahkan kelokasi untuk melakukan pengamanan, penyampaianya.
Sementara pihak keluarga yang kena dampak eksekusi hanya pasrah melihat rumahnya di kosongkan oleh petugas juru sita, dan di bongkar.(Ridoi//Arif)

