Iklan Rokok

22 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

DUA ORANG PEMAKAI BARANG HARAM NARKOTIKA JENIS SABU SABU DI RINGKUS UNIT RESKRIM POLSEK KENJERAN.

Surabaya – Metrosoerya.net – Dua orang pemakai barang haram jenis narkotika sabu-sabu diringkus reskrim Polsek Kenjeran.

Kedua Pemakai barang haram tersebut diketahui atas nama, Yogasyah Persada, (36) Thn. Laki-Laki. Jalan Gajah Mada 771 kost Jalan Kedung Pengkol 6/8 surabaya pekerjaan sopir grab. Dan Agus triyono, (30) Laki-Laki. Asal Gresik Alamat Jalan Ngagel Timur 5/31. Kost jalan kejawan putih tambak 2 -A No, 22 surabaya.

Diringkus di rumahnya di Jalan Kedung Pengkol 6  nomor 8 kunti Surabaya dan diamankan barang bukti sebanyak, 2, 40 Gram.

Dari kedua tersangka yang kita amankan 1(satu) buah bibit kaca yang didalamnya terdapat sisa narkoba jenis sabu yang sudah dibakar dengan berat boruto 2, 40 gram,1(satu) Buah atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca, 2 (dua) buah klip plastik kecil bekas penyimpanan sabu, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah korek gas warna merah, 2 (dia) buah HP masing-masing xiaomi Redmi 2, xiaomi Redmi 4 x.

“ Unit Reskrim polsek Kenjeran Iptu Hendri Subandrio, menjelaskan pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 sekira pukul 2100 WIB unit Reskrim Polsek Kenjeran telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kedung Pengkol 6/8 surabaya.

Kemudian anggota melakukan proses penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan sehingga berhasil meringkus tersangka, YogaSyah Puspa dan Agus triyono tanpa perlawanan.” tegas iptu Hendri, Hari Rabu Tgl (4/12/2019)

Unit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Hendri Subandrio menyampaikan, dengan pemakaian barang haram ini kami akan terus memberantas dan berupaya membersihkan dari narkoba wilayah surabaya.

Dia juga berpesan kepada massa rakyat agar ikut andil menjaga Surabaya agar aman dan bebas dari pengaruh Narkoba. Pungkasnya. (Yono)Achmad)

mungkin anda melewatkan