Iklan Rokok

17 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

SEORANG DISC JOCKEY,(DJ) DI SURABAYA PENGHISAB SABU-SABU DIRINGKUS SATRESNARKOBA POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK.

SURABAYA – MetroSorya.Net – satresnarkoba polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus Seorang Disc Jockey (DJ) di Kota Surabaya, karena terbukti menyimpan sabu-sabu.

Pelaku, berinisial, SM, (30) Thn. laki-Laki ditangkap di rumahnya jln: Ikan Mojaer, Surabaya.

Pelaku ini, sering melakukan penyalahgunaan Daun ganja kering dan Narkotika jenis Sabu-sabu Agar Kuat Berkerja.

” Wakapolres Tanjung Perak Surabaya Kompol Faisol Amir. menerangkan,Pada hari Senin 18 November 2019 sekira pukul 16:00 WIB berdasarkan dari informasi dan hasil penyelidikan sebelumnya bahwa ada seorang yang bekerja sebagai, Disc Jockey (DJ) di tempat hiburan malam Surabaya.

Selanjutnya, sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dan narkotika jenis sabu-sabu kemudian petugas Satres narkoba Polrestabes Pelabuhan Tanjung Perak Menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah saudara SM, yang beralamat di Jalan Ikan mujair perak Barat Surabaya” Beber Kompol Faisol Amir.Hari Rabu Tgl (4/12/2019).

Tersangka, SM, mengaku bahwa barang bukti yang diamankan oleh anggota didapatkan atau dibeli dari seorang yang berinisial, NZ, (DPO) pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 sekira pukul 21 WIB.

Di Jembatan Merah Surabaya dan saat itu Tersangka, SM, membeli narkotika jenis daun ganja kering kepada, NZ, (DPO) tersebut adalah sebanyak (1) klip plastik dengan harga sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk narkotika jenis sabu dibeli sebanyak 1 (satu) paket plastik kecil dengan harga sebesar Rp 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah),

berdasarkan dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap,Tersangka SM, tersebut diketahui bahwa, SM, sering menggunakan narkotika jenis daun ganja kering Narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi.

“Selain itu Tersangka, SM, juga dilaporkan oleh seorang perempuan di satreskrim polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dengan perkara penganiayaan,

selanjutnya tersangka dibawa ke mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut” Pungkasnya.

Dari hasil penangkapan tersangka,
Barang bukti 1 (satu) klip plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering berat bruto 4,82 gram beserta pembungkusnya sebuah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,45 gram.

Beserta pipet kacanya pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram beserta pipet kacanya, 2 (dua)buah Linting bekas narkotika jenis daun ganja kering.

Dari hasil perbuatan tersangka dijerat dengan pasal: 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Yono/Achmad)

mungkin anda melewatkan