Iklan Rokok

17 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Tipu warga, Polisi Gadungan Desa Randubelatung Blora Terpaksa Di Amankan Polisi

Blora – Metrosoerya.net. Seorang lelaki paruh baya berinisial SMJ alias Joko (45) warga Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan. Harus berhadapan dengan hukum dan terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Randublatung. Pasalnya, dia nekat melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan.

Kejadian itu bermula, pada hari Kamis (21/11/2019) sekira pukul 08.00 WIB, ketika korban Susanto (38) alamat Dukuh Bantengan RT 009 RW 001 Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora yang sedang berada di sawah tiba-tiba didatangi tersangka.

“Tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polsek Randublatung untuk mengelabuhi korban.” ujar Kapolsek Randublatung Polres Blora AKP Supriyo, Rabu (04/12/2019)

Kapolsek menambahkan tersangka menawarkan barang bukti hasil sitaan 2 (dua) unit mesin diesel merk Kubota dengan harga Rp 10 juta, bisa dibayar setengah harga dulu dan dilunasi bulan depan.

“Dari situlah korban percaya dan memberikan uang sebesar 5 juta rupiah kepada tersangka untuk membeli mesin disel yang dijanjikan tersebut. Korban memberikan uangnya Kamis 21 Nopember 2019 pukul 08.00 WIB di jalan Beran turut tanah Kel Randublatung RT 007 RW 002 Kecamatan Randublatung.” ttur Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan dari informasi masyarakat tersangka akhirnya dapat ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Randublatung pada hari Selasa (03/12/2019) kemarin di lokasi taman kota Kelurahan Wulung Kecamatan Randublatung kabupaten Blora.

“Pelaku sempat melarikan diri namun dengan sigap petugas mengamankannya tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata tersangka sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama dan yang kedua kali ini akhirnya dapat digagalkan Polisi.

Akibat perbuatannya pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Randublatung. Selain itu, ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan hal seperti ini.

“Atas perbuatannya selain mencoreng citra polri di mata masyarakat, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Tentang tindak pidana penipua,n dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata AKP Supriyo.(Yudi)

mungkin anda melewatkan