Warga Kedamean, Gugat Kembali Tanah Negara yang di Jual Ke – PT. Prima Damai Sejahtera.
Gresik, Metrosoerya.net – Warga Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean , Kabupaten Gresik. “Kembali menggugat tanah desa yang telah di jual kepada PT. PRIMA DAMAI SEJAHTRAH) ,senilai kurang lebih 13 milyar. “6 orang tokoh perwakilan dari warga kedamean melaporkan masalah ini kepada LSM — PORKOT yang langsung di temui ketua LSM – PORKOT Haris Sofanul Faqih alias Bogel, yang juga ada penasehat PORKOT Hasanudin Farid. Tokoh masyarakat kedamean juga melaporkan kepada ketua lembaga T- KPK Jatim (tim komite pengawasan korupsi ) Nur Hudi didin arianto, S.pd. yang juga sebagai Anggota DPRD Gresik, dengan di kawal anggota DPRD DAPIL Kedamean – Menganti H. M. NASER, warga menyampaikan semua kronologi permasalahan terkait penjualan tanah negara tersebut kepada LSM – PORKOT dan T- KPK Jatim.Sabtu 21/12/2019.
Kami ingin masalah di desa kami terkait penjualan tanah tersebut sesuai prosedur yang benar tanpa ada rekayasa serta tranparasi, katanya kepada kuasa hukum lembaga tersebut .kata hadi luwe salah satu tokoh perwakilan warga kedamean. Ada banyak pemalsuan dan manipulasi data termasuk pengatasnamaan tanah negara tersebut pada 8 orang yang sama sekali mereka tidak perna mengerjakan dan merawat tanah negara tersebut, sementara sekitar 30 warga yang selama ini menggarap tanah negara tidak diberi hak atas kepemilikannya, apa itu tidak rekayasa atau memalsukan data dan masalah harga penjualanpun tidak sesuai dengan harga jual di sekitarnya, yang mana penjualan tanah negara dengan memanipulasi kepemilikan itu cuma di hargai RP. 230.000 / M sementara PT. PRIMA DAMAI SEJAHTRAH), membeli tanah di sekitarnya dengan harga kurang lebih RP. 450.000 / M ujar salah satu tokoh dari kedamean.
2 Tim Hukum dari PORKOT dan T- KPK Jatim AL USHUDI, SH.dan DITA ADITYAH, SH. akan mempelajari kasus tanah tersebut dengan mengumpulkan data data yang lengkap dan segera akan di tempuh melalui jalur hukum yang akan di kawal LSM – PORKOT dan T- KPK Jatim bersama sama warga masyarakat kedamean untuk menuntut mantan kepala desa kedamean TRI SULIONO yang di duga membuat surat riwayat tanah negara yang tidak sesuai dengan pemakai / penggarap tanah negara yang sebenarnya, TRI SULIONO yang waktu itu menjabat sebagai kepala desa ,diduga sudah ada kerja sama pembebasan lahan dengan PT. PRIMA DAMAI SEJAHTRAH , sehingga di akhir jabatannya berbagai upaya di lakukan supaya tanah negara itu bisa di miliki PT. PRIMA DAMAI SEJAHTRAH . walau dengan merekayasa surat keterangan riwayat tanah tersebut. Sehingga tindakan kepala desa ini membuat warga desa kedamean menuntut mantan kepala desa ini ke jalur hukum, kami awam hukum sehingga kami perlu di dampingi LSM – PORKOT dan T- KPK Jatim, supaya perjuangan kami terhadap warga kedamaen ini tidak salah langkah dan cepat mendapat keadilan hukum, bila perlu kami siap mengerahkan massa warga kedamean ikut unjuk rasa ” tegas Mat taji kepada awak media kami.
Harapan kami warga kedamean masalah ini cepat di tindak lanjuti yang berwajib setelah laporan ini kami buat melalui kuasa hukum PORKOT dan T- KPK Jatim ,sehingga kami bisa tenang ,semua ini kami lakukan demi masyarakat kedamean” ujar zaelani.
“Nur Qomari juga menjelaskan dan membuka copy kretek desa kepada tim hukum porkot, Al Ushudi, SH. dan Dita Aditiyah, SH. Adapun mereka yang di buat atas nama kepemilikan tanah negara tersebut adalah sbb : 1 Sunarto
2. Slamet haryadi 3. Rohmat 4. Abas
5. Sami’in 6. Takim 7. Dugel 8. Sholeh
9. Sarmin.
Dari 9 nama tersebut yang 8 orang sama sekali tidak pernah menggarap tanah negara tersebut tetapi oleh mantan kepala desa kedamean TRI SULIONO dibuat kan surat keterangan telah lama menggarap tanah negara tersebut padahal di UU pertanahan tanah negara itu bisa dimohon kalau sudah digarap / ditempati selama kurang lebih 20 tahun itupun di buktikan dengan pembayaran SPPT. Kami dan warga kedamean siap dihadirkan dan menjadi saksi atas pemalsuan surat keterangan riwayat tanah negara tersebut jika di perlukan, untuk bukti bahwa kami tidak berbohong, itu pernyataan dari 6 orang perwakilan dari masyarakat kedamean bahkan warga kami sudah sekitar 600 warga yang sudah bertanda tangan menuntut supaya yang berwajib menindak tegas tindakan yang memalsukan data dan menyalah gunakan kekuasaan” ucap Hadi luwe.
Kami pengurus LSM – PORKOT dan T – KPK Jatim setelah semua data dan bukti bukti sudah lengkap segera melaporkan ke yang berwajib, kalau untuk membela hak masyarakat itu sudah kewajiban kami kata penasehat porkot Hasanudin Farid yang hadir bersama ketua porkot Haris Sofanul Faqih alias Bogel. Kami tidak segan segan mengeluarkan massa besar jika nanti di perlukan, tetapi kami berharap masalah ini cepat tertangani, sehingga warga kedamean bisa kembali tenang kembali” tegas Bogel. (Wj/her).

