Iklan Rokok

26 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Polres Bangkalan Tangkap Pemuda Pengguna Narkotika Jenis Sabu sabu

Surabaya – MetroSoerya.Net – Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, berhasil meringkus seorang pemakai narkoba jenis sabu.

Tersangka yang di ketahui berinisial KDT, (31),laki-laki, islam, pekerjaan Swasta , Alamat : Ds. Langkap Kec. Burneh Kab. Bngkalan.

Pelaku, KDT, ditangkap petugas di rumah di Ds. Langkap Kec. Burneh Kab. Bangkalan pada Hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019, sekira pukul 05.30 Wib.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat, selanjutanya petugas melalukan penyelidikan dan mendapat kabar bahwa tersangka KDT, sering memakai barang Haram tersebut di rumahnya Ds. Langkap Kec. Burneh Kab. Bngkalan.” Ucap Rama. Jumat Tgl (3/1/2020)

Kemudian, pada Hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019, sekira pukul 05.30 Wib.polisi menangkap tersangka KDT, yang sudah menjadi target operasi, di rumahnya di Ds. Langkap Kec. Burneh Kab. Bangkalan.” Ujar Rama

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku Mendapatkan barang haram tersebut, membeli sabu kepada SUHAR (DPO) sebanyak 8 (delapan) poket dengan harga Rp. 800.000 yang mana yang satu poket sudah dikonsumsi.” Tutur Rama.

Dalam penggeledahan di rumah KDT, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba di antaranya1 (satu) kantong plastik klip berisi 6 (enam) kantong plastik klip berisi sabu berat kotor 3,56 gram
– 1 (satu) kantong plastik klip berisi 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu berat kotor 0,48 gram
– 1 (satu) buah bungkus rokok merk surya
– 1 (satu) buah sendok sabu
– 2 (dua) buah HP merk samsung.” Pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal, 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009. (*)

#Reporter : Ja’far/ Mustofa
#Editor. : Memet

mungkin anda melewatkan