APIP dan Camat Burneh Temukan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang di Lahan Aset Tonjung

0
IMG-20260227-WA0215

Bangkalan – Polemik pemanfaatan lahan aset milik Kelurahan Tonjung kian memanas. Setelah sorotan publik tak kunjung mereda, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akhirnya turun langsung ke lokasi dan menemukan indikasi awal adanya penyalahgunaan wewenang.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Bangkalan, Ahmat Hafid, mengungkapkan bahwa tim Inspektorat bersama Camat Burneh telah melakukan pemeriksaan lapangan. Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah.

“APIP (Inspektorat) bersama Camat Burneh sudah investigasi ke lapangan dan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Hafid, Jumat (27/02) sore.

Meski telah mengantongi temuan awal, Hafid menegaskan bahwa hasil tersebut masih bersifat indikatif dan belum masuk pada tahap kesimpulan final. Saat ini, Inspektorat tengah melakukan pembahasan internal untuk menentukan apakah kasus tersebut akan ditingkatkan ke audit investigatif atau langkah administratif lainnya.

Namun di sisi lain, muncul persoalan baru. Hafid menyebut pihaknya harus berhati-hati karena kasus yang sama disebut telah dilaporkan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan.

“Karena saya membaca di media, masalah ini sudah ada masyarakat yang melaporkan ke APH. Maka harus dihindari satu kasus yang sama dilakukan penyelidikan oleh dua aparat,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa sesuai regulasi, Inspektorat tidak diperkenankan melakukan audit apabila suatu perkara telah ditangani oleh APH maupun sedang diaudit lembaga eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ketika suatu kasus ditangani APH atau audit eksternal, Inspektorat tidak diperkenankan melakukan audit,” tambahnya.

Temuan indikasi penyalahgunaan wewenang ini mempertegas bahwa persoalan lahan aset Tonjung bukan sekadar isu administratif biasa. Publik kini menunggu kejelasan: apakah kasus ini akan sepenuhnya diserahkan ke ranah hukum atau tetap diselesaikan dalam koridor pengawasan internal pemerintah daerah.

Yang pasti, sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah semakin menguat. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, maka konsekuensi hukum dan administratif tak bisa lagi dihindari.@Muttakin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!