Aset Kelurahan Dikuasai Tanpa Sewa, Ketegasan Lurah Tonjung Dipertanyakan

BANGKALAN – Pengakuan Lurah Tonjung, Soleh, soal penguasaan tanah aset kelurahan oleh oknum LSM dan seorang Sekretaris Kecamatan (Sekcam) tanpa pembayaran retribusi bertahun-tahun memicu gelombang pertanyaan serius di tengah publik. Fakta ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap aset milik pemerintah.
Soleh menjelaskan bahwa, tanah aset kelurahan yang di atasnya berdiri warung toko Madura saat ini dikuasai oleh oknum LSM berinisial W. Sementara lahan di sebelahnya yang ditempati usaha pangkas rambut disebut dikuasai oleh seorang Sekretaris Kecamatan (Sekcam). Ironisnya, kedua pihak tersebut disebut tidak pernah menyetorkan uang sewa atau retribusi tersebutq ke kelurahan selama bertahun-tahun.
“Yang warung toko Madura itu dikuasai oknum LSM inisial W, sedangkan yang potong rambut itu dikuasai Sekcam. Selama ini memang tidak pernah bayar ke kelurahan,” ujar Soleh. Senin (23/2/2026).
Lain dengan dua lapak tersebut, penjual buah dan warung kopi yang juga berdiri di atas tanah aset kelurahan disebut rutin membayar uang sewa sebesar Rp2 juta per tahun. Retribusi itu, menurut Soleh, masuk ke kas kelurahan sejak 2019 hingga 2025 dan digunakan untuk membantu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga.
“Yang bayar hanya penjual buah dan warung kopi, dua juta per tahun. Itu masuk ke kelurahan dan hasilnya untuk tambahan bayar pajak bangunan warga,” jelasnya.
Namun memasuki tahun 2026, pengelolaan retribusi disebut telah diambil alih oleh pihak kecamatan dengan alasan akan dimasukkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan adanya pernyataan tersebut justru memicu kritik dan kecurigaan warga. Mereka mempertanyakan mengapa aset kelurahan bisa dikuasai oleh oknum LSM dan pejabat kecamatan tanpa ada kewajiban membayar retribusi selama bertahun-tahun.
“Kalau memang betul itu aset kelurahan, kenapa dibiarkan dikuasai tanpa bayar? Di mana fungsi pengawasan dan ketegasan lurah?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan status legal penguasaan lahan tersebut. Apakah ada perjanjian tertulis? Apakah ada dasar hukum yang membenarkan penggunaan tanpa retribusi? Atau justru terjadi pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah?
Transparansi dan ketegasan penertiban aset kini menjadi tuntutan publik. Warga mendesak agar dilakukan pendataan ulang seluruh tanah aset kelurahan, penertiban terhadap pihak-pihak yang menempati tanpa membayar, serta audit terbuka atas penerimaan dan penggunaan retribusi selama ini.
“Jangan sampai aset milik kelurahan dikuasai oknum bertahun-tahun tanpa kontribusi apa pun. Kalau mau dimasukkan ke PAD, harus jelas dulu penertibannya. Semua harus adil,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan terkait dugaan penguasaan lahan tanpa pembayaran retribusi tersebut. Polemik ini pun diperkirakan akan terus bergulir seiring desakan warga agar aset kelurahan dikelola secara transparan, adil, dan akuntabel.@Muttakin
