Diduga Dua Operator SPBU Sraturejo Baureno Bojonegoro Nakal

BOJONEGORO,- Ulah nakal yang dilakukan petugas SPBU di Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timut.jadi sorotan masyarakat, pasalnya, dua petugas SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM jenis solar di jerigen dengan terang terangan.
Kegiatan ini memunculkan asumsi publik, bahwa secara umum BBM jenis solar merupakan salah satu minyak bersubsidi Pemerintah yang harus di distribusikan pada masyarakat bukan menjadi ajang bisnis pribadi.
Hasil investigasi Media pada Kamis (5/2/2026) siang terlihat jelas diduga (FD) dan (SN) , Operator SPBU di Sraturejo tersebut melakukan aksinya dengan terbuka dan diduga menjadi lahan basah bagi pengusaha dan operator.
Puluhan ton setiap hari diduga dijual pada pengusaha, kedua operator tersebut meraup keuntungan jutaan rupiah per hari. Aksi operator SPBU nakal ini sangat merugikan negara dan masyarakat umum.
Pelaku kecurangan SPBU dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Hal itu menjadi pertanyaan publik, diduga kuat bahwa SPBU Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. jadi sumur para pengangsu solar dan diduga ada indikasi kerjasama dengan oknum pegawai atau operator SPBU berinisial (FD) dan (FN) tersebut.
Salah satu warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya saat bertemu awak media menyampaikan, memang benar setiap hari saya sering melihat banyak jerigen maupun mobil siluman gentayangan diduga ngangsu solar di SPBU Sraturejo modusnya nopolnya sering gonta ganti bahkan terkadang tanpa nopol, “ungkap warga.
Masyarakat berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Bojonegoro Polda Jawa Timur. segera turun menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, karena sudah jelas praktik ini sangat merugikan negara, “harapnya.
“Kami juga meminta kepada pihak SBM Pertamina segera bertindak, silahkan cek CCTV 30 hari kebelakang SPBU Sraturejo Bojonegoro, jika terbukti berikan sanksi tegas agar bisa menjadikan efek jera bagi SPBU yang nakal, karena pelayanannya tidak sesuai SOP, “pungkasnya.
Perlu dicatat, bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu konfirmasi pengawas SPBU di Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, atas dugaan praktek operator dan mafia solar yang masih berjalan tanpa sentuhan tangan Aparat Penegak Hukum (APH).
KA.Biro: Bojonegoro
(Yudianto)
![]()
