Ditengah Bulan Ramadhan Adelia Cafe Tetap Beroperasi

Bojonegoro, – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur aturan ketat bagi tempat hiburan malam, di mana kafe karaoke (KF) dan sejenisnya wajib tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1447 H.
Kebijakan ini disusun sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Surat edaran tersebut poinnya, karaoke atau tempat hiburan malam wajib tutup selama ramadhan.
Dalam pantauan yang dilakukan pada malam Selasa (24/2/2026), ditemukan dua kafe yang masih aktif berjalan, yakni tempat karaoke di Kafe dan resto (Adila) Jalan Gajah mada, dan tempat karoke di Cafe dan Resto (Pazia) di jalan Veteran, selain buka siang hari untuknhiburan karaoke juga menyediakan miras.
Sebaliknya, tempat karaoke Cafe dan resto D Queen di jalan veteran telah menjalankan peraturan dengan baik dengan menutup seluruh kegiatannya waktu awak media mendatangi lokasi tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Bojonegor.o, Yopy, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan bidang Tata Usaha dan Kesejahteraan Masyarakat (Tibum) serta Kepala Satpol PP Kecamatan Kota untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Kami akan segera menyusun koordinasi dengan bidang Tibum dan Kasatpol Kecamatan Kota untuk melakukan pemantauan khusus di kedua lokasi tersebut, guna memastikan apakah bagian fasilitas karaoke masih beroperasi atau tidak,” ujarnya pada hari Rabu malam (25/2/2026).
“Ia juga mengklarifikasi bahwa dalam Surat Edaran tersebut terdapat pembedaan penting yang perlu diketahui seluruh pelaku usaha, yaitu larangan penutupan hanya berlaku untuk bagian hiburan malam atau karaoke-nya saja, sedangkan bagian operasional cafe dan restoran tetap diperbolehkan berjalan.
“Apabila hasil pemantauan menunjukkan bahwa bagian hiburan karaoke memang masih aktif beroperasi, maka sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, kami akan memberikan arahan serta peringatan agar segera mematuhi peraturan dengan menutup bagian hiburan karaoke selama bulan suci Ramadhan,” tandasnya.
( Redaksi)
