Dugaan Keterlibatan IF dalam Penguasaan Aset PT Tanduk Majeng Menguat, Kuasa Hukum Terdakwa Menjelaskan

Bangkalan | Metrosoeryanews.net – Dugaan keterlibatan IF dalam penguasaan sejumlah aset milik PT Tanduk Majeng kembali mencuat ke permukaan. Isu ini mengemuka setelah kuasa hukum terdakwa Sofiulloh, Sandy Pramu Winaldha, menyampaikan pengakuan kliennya kepada wartawan terkait kepemilikan dan penguasaan beberapa aset perusahaan tersebut.
Sandy mengungkapkan, salah satu aset yang diduga dikuasai IF adalah sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan di Khayangan Residence. Meski secara administrasi rumah tersebut tercatat atas nama Sofiulloh, namun menurut pengakuan kliennya, nama tersebut dipakai.
“Pengakuan Sofi kepada saya, rumah itu memang atas namanya. Tapi hanya diatasnamakan oleh IF. Bahkan sampai sekarang rumah itu pun Sofi belum pernah pegang,” ujar Sandy. Jum’at (13/02/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan penguasaan fisik aset dimaksud. Jika benar hanya sebatas pencatatan administratif, maka muncul dugaan adanya praktik nominee atau penggunaan nama pihak lain untuk kepentingan tertentu.
Tapi terdakwa Sofi,pada saat realisasi sudah mundur dari jabatan yang di Tanduk Majeng. Sudah mundur pada saat setelah pencairan masih ada di dalam, internal ketika sudah cair realisasi perumahan itu beliau sedang tidak masuk dalam struktur Organisasi yang ada di PT Tanduk Majeng, bersamaan dengan Ralatif, yang mundur jadi Sofi dan Ralatif ini sudah mundur.
Terakait dana ini Sofi tidak ikut-ikut cuma aset ini ada beberapa aset yang diatas namakan Sofi, salah satunya itu di perumahan Khayangan Residen.
Tak hanya itu, Sandy juga menyebut adanya informasi bahwa aset lain milik PT Tanduk Majeng diduga diatasnamakan kepada seseorang bernama Ra Kadir. Namun ia mengaku belum mengetahui secara pasti status penguasaannya.
“Lebih lanjut Sandy, menjelaskan Kalau untuk info yang lain saya tidak tahu, karena Ra kadir itu infonya juga di atas namakan aset tersebut.
Cuma gak tahu statusnya dikuasai IF juga atau tidak saya kurang paham, lebih baik tanya pada kuasa hukumnya sendiri karena ada kuasa hukumnya masing-masing, tapi kalau di Khayangan Sofi bilang di kuasai memang oleh IF.
Bahkan katanya bukan IF, sendiri yang berperan tapi orangnya IF, infonya seperti itu dugaannya Orang tersebut adalah masih santrinya IF, “Pungkasnya”.
Muttakin.
![]()
