Kantor KF Desa Sukorejo Bojonegoro Diduga Kebal Hukum Beroperasi di Bulan Ramadhan

0
IMG-20260311-WA0033

BOJONEGERO — Di tengah suasana sakral bulan Ramadhan, Rabu (11/3/2026), tempat hiburan Kantor KF di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro,, tetap beroperasi hingga larut malam bahkan disebut-sebut nyaris tanpa jeda selama 24 jam. Kondisi ini memantik keresahan publik dan memunculkan dugaan serius adanya praktik ilegal di dalamnya.

Berdasarkan penelusuran awak media serta keterangan sejumlah warga, operasional Kantor KF Karaoke tidak hanya melanggar norma sosial di bulan suci, namun juga diduga menjadi lokasi pesta minuman keras . Lebih jauh, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa tempat hiburan tersebut tetap eksis karena diduga mendapat “pengamanan” dari oknum aparat.

Warga Desa Sukorejo yang bermukim di wilayah tersebut mengaku resah. Dentuman musik keras hingga dini hari dinilai mengganggu waktu istirahat dan kekhusyukan ibadah Ramadhan. “Suara musik sering terdengar sampai subuh. Ini sangat mengganggu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Di wilayah Kecamatanlain, tempat hiburan berkedok karaoke dilaporkan semakin menjamur. Sejumlah lokasi diduga tidak semata menjadi sarana hiburan, melainkan juga arena konsumsi miras. Jika benar, situasi ini menjadi ancaman serius bagi ketertiban umum dan masa depan generasi muda.

Wakil ketua persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Bambang Setiawan, menyampaikan kecaman keras atas kondisi tersebut. Menurutnya, keberadaan tempat hiburan yang tetap beroperasi tanpa mempertimbangkan nilai-nilai Ramadhan serta adanya dugaan aktivitas ilegal jelas bertentangan dengan penegak peraturan daerah (Perda).

Kami mendesak aparat dan pemerintah daerah tidak tutup mata. Jika ada pelanggaran izin atau praktik hukum yang menyimpang, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojnegoro segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan jam operasional Kantor KF maupun tempat hiburan lain di Bojonegoro. Transparansi status perizinan dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat.

Lebih jauh, Bambang juga mendesak Kepolisian Resor Bojonegoro polda jawa Timur, jajaran TNI , serta Polri Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan peredaran miras. Ia menekankan bahwa jika benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam membekingi operasional tempat tersebut, maka penindakan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ramadhan seharusnya menjadi momentum memperkuat moralitas dan ketertiban sosial. Bila dugaan ini terbukti, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga nilai-nilai keagamaan dan komitmen daerah jadi buram.

Kini publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah Kantor KF benar-benar kebal hukum, atau penegakan aturan akan ditegakkan tanpa kompromi? Waktu yang akan menjawab.

KA.Biro: Bojonegoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!