Kepsek SDN Sepulu 1 Blokir Wartawan, Transparansi Dana BOS Dipertanyakan

Bangkalan//Upaya konfirmasi wartawan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Sepulu 1, Kabupaten Bangkalan, justru berujung pada tindakan yang menuai kecaman.
Bukannya memberikan penjelasan kepada publik, Suryanto, Kepala SDN Sepulu 1 malah memblokir nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi.
Peristiwa itu terjadi saat wartawan berupaya mengonfirmasi sejumlah hal terkait serapan Dana BOS tahun anggaran 2025. Namun alih-alih mendapat jawaban, akses komunikasi justru diputus secara sepihak oleh kepala sekolah dengan memblokir nomor wartawan.
Sikap tersebut memantik tanda tanya besar di tengah publik. Sebab, kepala sekolah sebagai pengelola anggaran negara semestinya bersikap terbuka dan siap memberikan keterangan kepada masyarakat, terlebih ketika yang dipertanyakan adalah penggunaan dana yang bersumber dari uang rakyat.
Berdasarkan data yang dihimpun, SDN Sepulu 1 pada tahun anggaran 2025 mengelola Dana BOS dengan nilai hampir mencapai Rp400 juta. Anggaran ratusan juta rupiah itu seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Namun ketika pertanyaan tentang penggunaan anggaran tersebut diajukan, respons yang muncul justru tindakan pemblokiran nomor wartawan. Sikap itu dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Hal tersebut menuai kecaman dari ketua DPC Bangkalan LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Tomi, menilai tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah.
“Ini sangat disayangkan. Dana BOS itu uang negara, uang rakyat. Kepala sekolah bukan pemilik uang itu, melainkan hanya pengelola yang wajib mempertanggungjawabkannya secara terbuka. Ketika ada wartawan melakukan konfirmasi, seharusnya dijelaskan, bukan malah memblokir komunikasi,” tegas Tomi.
Menurutnya, sikap menutup diri dari pertanyaan publik justru akan memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kalau komunikasi saja ditutup, publik tentu akan bertanya-tanya. Sikap seperti ini bisa memunculkan dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran tersebut,” tambahnya.
Tomi juga mengingatkan bahwa transparansi merupakan prinsip dasar dalam tata kelola keuangan publik. Terlebih Dana BOS merupakan program strategis pemerintah yang setiap tahunnya digelontorkan untuk mendukung kualitas pendidikan.
“Setiap rupiah dari Dana BOS harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena ini bukan uang pribadi, melainkan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Publik berhak tahu bagaimana dana itu digunakan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Sepulu 1 belum memberikan klarifikasi terkait pemblokiran nomor wartawan maupun penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025 yang nilainya hampir mencapai Rp400 juta tersebut. Sikap bungkam itu justru semakin mempertebal kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran di sekolah tersebut.@Tim Bkl
