Monster Bertopeng Gizi atau Makan Bergizi Gratis? Eko Gagak Angkat Suara Episode 1 MBG 2025

Surabaya, metrosoeryanew.net – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah sebagai upaya besar menekan angka stunting dan malnutrisi kembali menjadi sorotan publik. Program yang digadang-gadang mampu menyelamatkan generasi muda dan menyiapkan “Generasi Emas Indonesia” dua dekade mendatang itu kini memunculkan polemik setelah muncul sejumlah kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Program nasional yang berada di bawah koordinasi pemerintah pusat dan pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut pada dasarnya memiliki tujuan mulia, yakni memastikan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah, sekaligus menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Uji coba program dimulai pada 6 Januari 2025 dan kemudian diimplementasikan secara lebih luas pada 8 Januari 2026.
Namun di lapangan, pelaksanaan program ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Di sejumlah daerah dilaporkan puluhan hingga ratusan siswa mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi paket MBG. Meski sebagian besar kasus tidak berujung fatal, kejadian berulang itu memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: di mana pengawasan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa hingga kini belum terdengar adanya penetapan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
Kritik pun datang dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Sejumlah aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bahkan melontarkan istilah keras, menyebut polemik ini sebagai “Maling Berkedok Gizi”, sebagai bentuk kekecewaan terhadap tata kelola program yang dianggap belum transparan. Bagi mereka, ketika anak-anak jatuh sakit lalu dianggap sebagai risiko teknis sementara proyek tetap berjalan dan anggaran tetap cair, publik berhak mempertanyakan integritas program tersebut.
Selain aspek kesehatan, sorotan juga tertuju pada besarnya alokasi anggaran. Berdasarkan Undang-Undang APBN 2026, total anggaran pendidikan disebut mencapai sekitar Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun disebut dialokasikan untuk program MBG. Jika angka ini akurat, maka sekitar 29 persen dari anggaran pendidikan terserap untuk program makan bergizi.
Pertanyaan kemudian muncul terkait kesesuaiannya dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 ayat (4), yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. Jika realokasi anggaran membuat porsi pendidikan turun di bawah angka tersebut, maka perdebatan ini tidak lagi sekadar persoalan teknis anggaran, tetapi dapat memasuki ranah konstitusional.
Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa masih terdapat jutaan anak usia sekolah menengah yang tidak bersekolah karena faktor ekonomi maupun keterbatasan fasilitas pendidikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baru: apakah tepat anggaran pendidikan dialihkan untuk program makan bergizi yang sebagian besar menyentuh sektor kesehatan dan ekonomi?
Dalam pandangan aktivis ’98 asal Surabaya, Eko Gagak, istilah “Monster Bertopeng Gizi” bukanlah serangan terhadap tujuan program, melainkan sebuah metafora terhadap potensi penyimpangan yang bisa terjadi apabila tata kelola tidak berjalan dengan baik.
Menurutnya, “monster” yang dimaksud bukanlah makanan itu sendiri, melainkan kemungkinan adanya praktik pengadaan yang bermasalah, kualitas bahan makanan di bawah standar, distribusi yang tidak higienis, hingga potensi rente dalam penunjukan penyedia layanan.
Sorotan juga tertuju pada skema SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG. Setiap unit SPPG disebut dapat mengelola dana bernilai miliaran rupiah dalam periode tertentu. Besarnya nilai tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai siapa pemilik unit tersebut, bagaimana mekanisme penunjukan penyedia, serta apakah prosesnya dilakukan secara transparan dan kompetitif.
Sejarah panjang tata kelola proyek di Indonesia turut mempengaruhi persepsi publik. Berbagai kasus korupsi dalam proyek infrastruktur maupun program sosial sebelumnya membuat masyarakat terbiasa mendengar istilah operasi tangkap tangan (OTT), audit bersyarat, atau penyelidikan yang berlarut-larut. Kondisi ini memunculkan skeptisisme terhadap proyek besar dengan anggaran fantastis.
Padahal, program MBG menyasar puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah. Dalam skala sebesar ini, dua hal yang menjadi kunci utama adalah transparansi dan akuntabilitas.
Publik, menurut Eko Gagak, berhak mengetahui secara jelas beberapa hal mendasar, antara lain standar mutu dan keamanan pangan yang diterapkan, mekanisme audit distribusi dan pengadaan, serta identitas dan rekam jejak para penyedia layanan. Selain itu, laporan penggunaan anggaran juga seharusnya dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Jika seluruh proses tersebut transparan, kritik dipastikan akan mereda dengan sendirinya. Namun jika pelaksanaan program tertutup dan minim pengawasan publik, maka kecurigaan akan terus berkembang.
Program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto yang menyasar anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa. Karena itu, setiap kesalahan dalam tata kelola bukan hanya berdampak pada anggaran negara, tetapi juga dapat mempengaruhi kesehatan jutaan siswa.
“Pertanyaannya sederhana,” kata Eko Gagak, “apakah MBG benar-benar solusi besar bagi pembangunan manusia Indonesia, atau justru akan menjadi beban fiskal yang menyisakan kontroversi di kemudian hari?”
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang memusuhi program gizi bagi anak-anak. Sebaliknya, rakyat justru mendukung upaya peningkatan kualitas gizi generasi muda. Yang dituntut hanyalah kepastian bahwa uang rakyat dikelola secara benar dan keselamatan anak-anak dijamin tanpa kompromi.
Perdebatan mengenai program MBG diperkirakan masih akan terus berkembang, terutama terkait aspek pengawasan, tata kelola anggaran, serta efektivitas program dalam jangka panjang.
Tulisan ini merupakan bagian pertama dari rangkaian analisis yang disampaikan Eko Gagak mengenai implementasi program MBG di Indonesia.
(Bersambung ke Episode 2 MBG 2026).
Surabaya, 09 Maret 2026
Eko Gagak
Aktivis ’98
