Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor Pemilik Warung Madura di Seputaran Kota

0
IMG-20260204-WA0057

Metrosoeryanews.net/ Polres Bangkalan – Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Trunojoyo, Pejagan, Bangkalan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

Kasus pencurian ini menimpa seorang pemilik warung Madura pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Saat kejadian, korban tengah menjaga warungnya dan tertidur sekitar pukul 00.00 WIB. Sekitar 20 menit kemudian, korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang diparkir di depan warungnya telah hilang.

Mengetahui sepeda motornya raib, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko di sebelah warung. Dari rekaman itu terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan.

Mendapatkan laporan seperti itu, Satreskrim Polres Bangkalan,bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku yang identitasnya terekam CCTV.

Upaya itu membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi yang berbeda, Minggu (1/2/2026). Selain itu, Anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, milik korban serta sebuah kunci T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AMI, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya,kemudian diringkus di sebuah rumah yang berada di Desa Jaddih, Kecamatan Socah,” Ujar”Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. saat ditemui pada Selasa (3/2/2026).

Lebih lanjut”, tersangka kedua, AR, merupakan warga Desa Ujung Piring, Bangkalan, berhasil ditangkap di Desa Telang, Kecamatan Kamal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini berada didalam jeruji besi, terancam dan dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori lima.
(Muttakin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!