SPBU Sugihwaras Diduga Jual BBM Subsidi ke Puluhan Jerigen

BOJONEGORO-Praktik nakal pengisian BBM subsidi kembali terjadi di Dusun Pandean Desa Galagahwangi kecamatan Sugihwras Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur SPBU yang berada di Jalan Raya Balen – Sugihwras Kabupaten Bojonegoro terekam melayani pengisian BBM jenis Bio Solar subsidi ke puluhan jerigen plastik yang diangkut menggunakan mobil pada (19/03/2026).
Warga Masyarakat sekitar SPBU yang enggan disebut namanya menjelaskan kepada tim Investigasi, jika masyarakat disini mengeluhkan adanya penjualan BBM Subdi jenis Bio Solar yang di tampung menggunakan Jerigen kemudian diangkut pick-up dan kendaraan pribadi ,untuk dibawa keluar.
“Saat mau beli BBM jenis solar sudah habis tentu kami merasa kecewa dan sangat merugikan masyarakat, ya jadi pertanyaan kami kenapa pihak SPBU melayani pebeli menggunakan Jerigen,?? Saya mohon kepada pihak pertamina memberikan sangsi kepada pihak SPBU diwilayah Sugihwaras.” jelasnya.”
Aksi ini jelas – jelas melanggar hukum dan masuk kategori penyalahgunaan BBM subsidi. Sesuai Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
Tidak hanya pembeli, pihak SPBU yang terbukti melayani pengisian jerigen tanpa rekomendasi resmi juga bisa dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan.Selain ancaman pidana, Pertamina juga berwenang memberikan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU yang nakal.
Praktik seperti ini bukan lagi sekedar pelanggaran teknis, tapi sudah masuk ranah pidana dan merugikan negara. Aparat penegak hukum dan Pertamina wajib turun tangan serius, karena kejahatan subsidi bukan hanya persoalan ekonomi, tapi pengkhianatan terhadap hak Rakyat Kecil.
Hingga berita ini ditayangkan pihak SPBU belum bisa dikonfirmasi.
KA.Biro: Bojonegoro
(Yudianto)
