Warga Blega, Bangkalan, Keluhkan Lambannya Proses Pembuatan KTP

0
IMG-20260312-WA0123(1)

Bangkalan | Metrosoeryanews.net – Warga Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, mengeluhkan lambannya proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kecamatan tersebut. Proses pengurusan dokumen kependudukan di Blega disebut dapat memakan waktu hingga berbulan-bulan, jauh lebih lama dibandingkan dengan kecamatan lain.

Dalam penyampaiannya, warga menilai pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Blega berjalan tidak maksimal. Ia membandingkan dengan pelayanan di kecamatan lain yang dinilai lebih cepat dalam menyelesaikan proses penerbitan KTP.

Menurutnya, keterlambatan penerbitan KTP seharusnya tidak terjadi terlalu lama jika hanya berkaitan dengan ketersediaan blanko. Sebab di tingkat subinduk, keterlambatan blanko biasanya hanya berlangsung satu hingga dua hari.

Seorang warga Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kecamatan tersebut.

“Kalau di adminduk telatnya hanya satu dua hari. Di Kecamatan Konang saja paling lama satu minggu sudah selesai. Tapi di Blega ini bisa sampai berbulan-bulan,” ujar warga tersebut dihadapan pegawai kecamatan Blega.

Warga tersebut membandingkan proses pembuatan KTP di Blega dengan kecamatan lain yang lebih cepat. Ia berharap agar proses pembuatan KTP di Blega dapat dipercepat dan lebih efisien.

Salah satu warga, mengungkapkan kekecewaannya atas pelayanan yang diterima oleh neneknya yang berusia 70 tahun.

“Pelayanan Kecamatan Blega sangat buruk dan saya sangat kecewa saat mau melakukan pembuatan KTP nenek umur di atas 70 lebih di persulit dan membuat geram ketika datang ke Kecamatan dan mempertanyakan hasil pembuatan KTP yang sudah berbulan-bulan. Namun, miris KTP itu belum jadi.”katanya”.

Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, Mohammad Hosen, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

“Kami akan segera tindaklanjuti, paling lambat besok sudah kami infokan,” kata Mohammad Hosen S.E saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan Dispendukcapil Bangkalan berkomitmen memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan sesuai standar pelayanan publik, termasuk memastikan tidak ada masyarakat yang mengalami hambatan dalam pengurusan dokumen penting seperti KTP.

Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk warga lanjut usia (lansia). Dalam ketentuan pelayanan adminduk, lansia termasuk dalam kategori prioritas yang berhak mendapatkan kemudahan layanan, seperti percepatan proses pelayanan, pendampingan petugas, hingga layanan jemput bola apabila yang bersangkutan mengalami keterbatasan mobilitas.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat, khususnya lansia, tetap dapat memperoleh hak administrasi kependudukan secara mudah, cepat, dan tanpa hambatan.@Muttakin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!