Iklan Rokok

12 Agustus 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Diduga Persekongkolan Mafia Solar: PT Cahaya Pratama Energi Kirim BBM Tak Jelas Asal Usul ke Apartemen Praxis

Surabaya|metrosoeryanrws.net – Praktik peredaran solar ilegal kembali terekspos di Surabaya. Kini yang menjadi sorotan adalah kegiatan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar menggunakan truk tangki berwarna biru-putih bernomor polisi L 8515 UR, milik PT Cahaya Pratama Energi. BBM tersebut dikirim ke lokasi pengelola Apartemen Praxis di Jalan Sonokembang No. 4–6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, 17 Agustus 2026 malam.

Pengiriman tersebut diduga kuat melanggar hukum. Terungkap dugaan bahwa pasokan solar yang dikirim bukan berasal dari PT Pertamina (Persero) secara resmi, melainkan berasal dari jalur gelap atau jaringan mafia solar yang asal-usulnya tidak jelas.

Kecurigaan semakin menguat karena dokumen pengiriman yang mengatasnamakan PT Pertamina (Persero) dan dibawa oleh sopir saat kejadian diduga palsu, serta isinya tidak sesuai dengan jenis maupun asal BBM yang dibawa.

Saat ditanya awak media, sopir truk tangki mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Arga, yang mengaku sebagai pengelola penyalur resmi dari Pertamina.

Kasus ini dinilai semakin serius karena diduga terjadi persekongkolan jahat antara jaringan mafia solar—yang melibatkan PT Cahaya Pratama Energi—bersama pihak pengelola Apartemen Praxis untuk mengalirkan BBM yang tidak sah tersebut.

Dugaan praktik ilegal ini diperkuat keterangan resmi pihak Pertamina, saat awak media mengonfirmasi langsung ke kantor Pertamina di Jalan Perak Barat No. 277, Surabaya.

Pihak Pertamina dengan tegas menyatakan tidak pernah menunjuk PT Cahaya Pratama Energi sebagai mitra penyalur BBM bersubsidi. Bahkan, tidak ditemukan catatan pengisian BBM atas nama perusahaan tersebut maupun atas nama Apartemen Praxis.

“Pihak Pertamina tidak pernah menunjuk PT Cahaya Pratama Energi sebagai mitra penyalur BBM bersubsidi, serta tidak ada catatan pengisian atas nama perusahaan tersebut,” tegas pernyataan pihak Pertamina.

Berdasarkan penegasan tersebut, dugaan kepalsuan dokumen yang digunakan dalam transaksi pengiriman itu semakin kuat. Praktik ini jelas merugikan keuangan negara serta menghambat penyaluran BBM bersubsidi bagi pihak yang berhak menerimanya. (Redaksi / Tim Investigasi)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!